Padang | Topsumbar – Badan Pembentukan Perarturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu datangi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didalam rangka studi teknis penerapan tata kelola tanah ulayat melalui Peraturan daerah (Perda) Jumat (12/8).
Pada pertemuan yang dijalankan di ruang Kusus I DPRD Sumbar, Bapemperda DPRD Bengkulu terhitung mempelajari pola realisasi anggaran didalam menuntaskan target rencana peraturan daerah (Ranperda) yang masuk didalam program legislasi daerah (Prolegda).
Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu Risman Sipayung mengatakan tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat mutlak untuk melancarakan program pembangunan skala daerah maupun nasional. Sebagai wakil rakyat, kita tidak dambakan kasus ulayat jadi penghambat program-program pembangunan dibidang infrastruktur.
“Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kita perlu mencari referensi ke ini,” katanya.
Perda pengelolaan tanah ulayat, rencananya akan jadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan jadi solusi bagaimana masyarakat adat mampu menerima fungsi pada pembangunan yang dilaksanakan.
“Terkait Perda inisiatif, DPRD Provinsi Bengkulu sedang mengkaji Ranperda tentang Pondok Pesantren, kita perlu pelajari terhitung penerapan pengajuan perda inisiatif ke DPRD Sumbar,” katanya.
Disisi lain dia melanjutkan, pada Prolegda 2022 Bapemperda DPRD Bengkulu memperoleh pembahasan Ranperda tunggakan berasal dari tahun lalu, pembahasan itu tentu jadi beban anggaran kembali.
Untuk menuntaskan ditahun ini, Bapemperda ulang mengajukan anggaran untuk mempertegas kinerja pada Perubahan APBD 2022 .
“Pada tahun ini, tersedia delapan Ranperda luncuran berasal dari tahun lalu, DPRD Bengkulu didalam mengkaji Ranperda udah memberi tambahan satu tahapan yaitu uji publik yang melibatkan masyarakat banyak,” katanya.
Kedatangan Bapemperda DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syarif, Budiman mengatakan berasal dari beberapa tahun jadi ketua Bapemperda tidak tersedia pengajuan Ranperda baru, namun Ranperda luncuran berasal dari tahun selanjutnya tersedia beberapa.
“Komitmen Bapemperda DPRD Sumbar tegas, anggaran yang dikucurkan untuk mengkaji Ranperda perlu mengetahui dan efektif. Jangan realisasi udah besar namun produk hukum yang dihasilkan tidak ada,” katanya.
Dia mengatakan, pengajuan Ranperda berasal dari eksekutif dan legislatif perlu mengetahui bersama naskah akademik sehingga pembahasan dan gambarannya jelas. Terkait kasus ulayat, menurutnya udah jadi perhatian disejumlah provinsi didalam mempercepat pembangunan.
Sumbar terhitung menghadapi kasus yang mirip didalam pembangunan tol, Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Ulayat merupakan inisiatif Komisi I DPRD yang udah masuk didalam Prolegda 2022, namun pembahasan belum dimulai.
“Karena regulasi yang menyesuaikan ulayat belum tersedia dan tidak mengetahui maka itulah aspek yang jadi perhatian untuk lanjutan pembangunan tol,”katanya.
Dia melanjutkan Ranperda ini akan jadi solusi bagi pihak adat dan pemerintah, di Sumbar adat itu selingkar nagari, tentunya ninik mamak punya peran besar didalam tatanan adat.
Nantinya untuk melahirkan Perda tata kelola tanah ulayat, DPRD Sumbar akan melibatkan tigo tungku sajarangan yaitu cadiak pandai, ulama dan bundo kandung.
Tahun ini tersedia beberapa Ranperda inisiatif DPRD Sumbar yang masuk Prolegda yaitu, Ranperda tanah ulayat dan Ranperda tata kelola komuditi unggulan Sumbar, satu lagu Ranperda Mars Sumatera Barat udah ditetapkan jadi Perda. (HT)