Padang | Topsumbar – DPRD Sumbar menetapkan hasil reses masa sidang ke tiga, dan membuka tutup masa sidang tahun 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD.
Sebagai wakil dari masyarakat, maka salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Salah satunya reses merupakan wadah yang disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat, dilaksanakan pada setiap masa persidangan.
Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah, reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk masa persidangan ketiga tahun 2022, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 21 sd 28 Juni 2022.
“Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” ungkap Irsyad Syafar sebagai pimpinan sidang Paripurna, Jumat (26/8/2022).
Ditambahakan Irsyad Syafar yang didampingi Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat di lembaga DPRD,” tambah Irsyad Lagi.
Pada masa persidangan Pertama tahun 2022 yang akan dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 27 Desember 2022, Jika memperhatikan capain kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa kinerja dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih ditingkatkan lagi pada masa persidangan pertama tahun 2022.
“Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, sesuai dengan target kinerja Propem-Perda tahun 2022 terdapat sebanyak 9 ranperda yang harus dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ulasnya lagi.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa persidangan pertama Tahun 2023 DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Tahun 2023, Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRS Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.
“Memperhatikan beban tugas yang akan dilaksanakan pada masa persidangan Pertama tahun 2022, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, koordinasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar semua agenda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya,” pungkasnya.
Paripurna DPRD Sumbar juga dihadiri langsung wakil gubernur Audy Joinaldy, Forkompinda, OPD, Instansi lainnya, Ormas, Orpol serta Tenaga Ahli, berlangsung tertib dan lancar, serta mengacu pada protap yang ada.(HT)