Aliansi Aksi Sejuta Buruh Unjuk Rasa di DPRD Sumbar

Padang | Topsumbar – Aliansi Aksi Sejuta Buruh jalankan aksi unjuk rasa serentak, juga juga di Sumatera Barat, 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut para buruh mempunyai tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja,berjalan menuju DPRD Sumatera Barat, dengan mempunyai berbagai tulisan diatas karton.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat Arsukman Edi menjelaskan alasan mereka jalankan aksi sebab muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja meremehkan azas keterbukaan. Karena dinilai tidak berpihak terhadap buruh maka atas hal itu, kaum buruh menjadi ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara didalam jaman bekerja.

“Karena status kerja yang tidak tersedia kepastian akibat kerja kontrak, alih energi (outsourcing), dan ancaman PHK yang tiap tiap kala menghantui dan juga ketentuan yang menurunjan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (10/8/2022).

Bacaan Lainnya

Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel, Omni inkonstitutional, Omni buslaw menindas pekerja, Omni buslaw tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan.

“Tentu saja hal ini akan sebabkan terganggunya keseimbangan, kecocokan dan kecocokan dan juga produktivitas didalam pertalian industrial,” sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat menambahkan.

Aksi Sejuta Buruh di mulai di kantor DPD KSPSI jalur Rasuna Said dan setelah itu longmarch ke kantor DPRD Sumbar daerah aksi demo.

Sesampainya di DPRD Sumbar, tanpa menanti kala lama para pengunjuk rasa segera di terima Anggota DPRD Sumbar Mochlasin yang merupakan ketua Komisi II.

Pada peluang tersebut Mochlasin mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut terhadap pimpinan untuk dibicarakan dan di lanjutkan kepada pemerintah pusat.

“Kita menerima seluruh tuntutan ini, setelah itu akan aku sampaikan terhadap pimpinan untuk diteruskan terhadap pemerintah pusat juga DPR-RI,” ucap Mochlasin dikala menerima aksi.

Mochlasin juga menegaskan, kewenangan didalam membatalkan undang-undang tersedia terhadap pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar cuma dapat melanjutkan dan memberi panduan pengiriman tuntutan masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar terjadi damai, setelah di terima bagian DPRD Sumbar, peserta membubarkan diri untuk lagi ketempat masing-masing. (*)

Pos terkait