Waka I DPRD Pimpin Rapat Paripurna, ‘Kita Akan Anggarkan SK PPPK Melalui APBD-P’

Kuansing | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian pidato penghantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, (30/07/2022) Sabtu malam.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Plt Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby, Ak. MM, Sekda Kuansing Dedi Syambudy, Para OPD, Waka I DPRD Kuansing Zulhendri, Waka II DPRD Juprizal, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata. Sik. Msi

Dari Pantauan Media ini Rapat Paripurna DPRD Kuatan Singingi ini di Pimpin oleh Waka I Zulhendri, dan dihadiri sebanyak 21 Anggota DPRD dari 35 Orang Anggota DPRD Kuansing dan tampa dihadiri oleh Ketua DPRD DR Adam

Bacaan Lainnya

Di katakan Plt Bupati Kuansing agenda kali ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan yang lebih penting merupakan wujud nyata atas upaya dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat di kabupaten kuantan Singingi.

” Saya ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 65 ayat 1 huruf D bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD, Rancangan PERDA tentang perubahan APBD dan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD untuk Dibahas bersama Kata Plt Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby. Ak.MM

Lanjut, Suhardiman, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan LKPJ yang telah di periksa dan diaudit BPK RI paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lama 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh BPK RI dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2022.

Sementara itu Waka I DPRD Kuansing Zulhendri menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Perundang undangan Nomor 12 Tahun 2019 DPRD dan Pemda diberi waktu 6 bulan berakhirnya, artinya se tanggal 31 juli 2022 sudah harus ketuk palu nota kesepakatan.

” Untuk dua hari ini kita bekerja siang dan malam untuk menyelesaikannya, dan apabila LPJ ini kita tidak bahas tentu akan berefek kepada APBD – P. APBD-P tidak bisa kita bahas apabila LPJ tidak disampaikan, Kita tau Saudara saudara kita PPPK sangat menanti mereka menunggu SK dan kita berharap diperubahan ini kita akan sahkan dan berharap kita akan bisa memberikan hak mereka yang sudah diberikan Negara. Untuk Porprov anggarannya juga bergantung pada perubahan ini,” jelas Waka I Zulhendri dalam sesi wawancara kepada media.

(Yos)

Pos terkait