Padang | Topsumbar – Sumatera Barat akhir nya memiliki peraturan daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setelah melalui proses panjang di DPRD Provinsi Sumbar, Perda Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/07/2022).
Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik, namun satu Perda lagi yakni Pengelolaan keuangan daerah (PKD) ditunda penetapannya dan akan dibahas kembali untuk disahkan pada paripurna berikutnya.
Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan,” kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi I DPRD Sumbar.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.
“Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? ” tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan ada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.
“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
Pengesahan Perda langsung dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi yang didampingi tiga wakil ketua lainnya, serta dihadiri wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, serta OPD dan Forkompinda. (HT)