Teluk Kuantan | Topsumbar — Terkait beredarnya pemberitaan belum dibayarkannya gaji para karyawan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) disalah satu media beberapa hari yang lalu, pihak perusahaan telah memberikan keterangan resmi bahwa sudah ada kesepakatan pembayaran gaji karyawan dalam 2 tahap.
GA dan HRD Manager PT TBS Khendra Martono ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu (16/07/2022) memberikan penjelasan atas kesepakatan bersama terkait pembayaran gaji karyawannya tersebut.
Menurut Khendra Martono, sebelumnya pihak perusahaan sudah membayarkan separoh dari gaji masing-masing karyawan PT TBS yang sempat tertunda tersebut, dan pada Kamis (14/07/2022) yang lalu, pihaknya sudah menemui kesepakatan bersama yang dimediasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenaga Kerjaan (PTSP Naker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Kemarin sudah diselesaikan dengan baik bersama Pengurus Serikat Pekerja atau SP di Kantor Disnaker pak, gaji tersebut sudah dibayarkan sebesar lima puluh persen (50%) sebelumnya,” jelas Khendra Martono dalam keterangan resminya.
Sementara itu, sambung GA dan HRD Manager PT TBS, untuk sisa gaji karyawan yang belum dibayarkan akan segera dibayarkan dalam beberapa hari kedepan, untuk itu ia berharap para karyawan agar bersabar.
“Sisanya akan dibayarkan hari Selasa depan. Itu sudah kesepakatan di Disnaker kemarin pak, jadi karyawan diharapkan untuk bersabar dulu, karena haknya pasti dibayarkan segera,” tegas Khendra Martono seraya mengakhiri.
Sementara itu Plt Kepala Dinas (Kadis) PTSP Naker Kuansing Mardansyah SSos MM ketika dikonfirmasi awak media secara terpisah juga membenarkan hal tersebut, Ahad (17/07/2022) di Teluk Kuantan.
“Betul, kesepakatan bersama sudah dicapai dan sesuai penjanjian sisa gaji karyawan yang belum dibayar akan dibayarkan pada Selasa, 19 Juli 2022 pekan depan,” jelas Mardansyah.
Plt Kadis PTSP Naker Kuansing menjelaskan bahwa kesepakatan bersama itu dibuat dan dihadiri oleh pihak perusahaan, serikat pekerja masing-masing apdeling dan PTSP Naker di Kantor PTSP Naker Kuansing.
“Diharapkan agar masing masing pihak dapat menerima dan melaksanakan kesepakatan bersama yang sudah diputuskan, dan perusahaan agar segera menuntaskan pembayaran gaji yang tertunda itu,” pinta Mardansyah.*