Kuansing | Topsumbar – Keberadaan kebun kelapa sawit milik pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi seluas 500 Hektare di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya selama 15 tahun hasil kebun kelapa sawit milik Pemda tersebut tidak jelas ujung pangkalnya. Padahal pembuatan 500 Ha kebun tersebut menelan anggaran 16 M, sementara yang ditanam hanya 137 Ha saja.
Hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, salah satunya dari mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
Sekjen Forum Rakyat Bicara (FORAKBAR) Angga Maulana, Senin (11/07/2022), saat dikonfirmasi media ini mengatakan selama bertahun-tahun persoalan kebun pemda ini seperti hilang ditelan bumi saja. Sudah beberapa kali berganti kepala daerah namun baru era kepemimpinan Suhardiman Amby mulai mencuat kepermukaan.
“Langkah Plt Bupati Suhardiman Amby untuk mengungkap aliran dana hasil kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing mesti didukung oleh seluruh masyarakat. Karena selama bertahun – tahun tidak jelas kemana hasil kebun tersebut,” ujar Angga yang juga Kader HMI MPO Kuansing ini.
Ditambahkannya, agar Plt Bupati melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap aliran dana hasil kebun pemda tersebut serta menangkap siapa saja yang terlibat.
“Saya menduga bahwa hasil kebun pemda tersebut tidak hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja namun secara berjamaah melakukannya. Pasalnya sudah berganti – ganti pula kepala Daerah tapi belum juga terang benderang kemana hasil kebun tersebut,” terang Angga.
Terakhir Angga berharap agar Plt Bupati serius mengungkap terkait hasil kebun pemda tersebut. Jangan hanya keras di media saja, bila perlu datangi KPK dan PPATK untuk membantu melacak kemana aliran dana hasil kebun pemda tersebut dan siapa saja menikmati agar semua persoalan terang benderang.
“Kita akan terus kawal kasus ini hingga ditangkap mafia kebun tersebut. Karena sudah 15 tahun kebun itu dinikmati namun belum pernah masuk kedalam PAD Kuansing. Padahal kebun tersebut dibuat menggunakan APBD senilai 16 M, itu jelas praktik korupsi,” tutup Angga.
(Yos)