Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur, Terdata 11 Korban

Padang Panjang | Topsumbar – Jajaran Satreskrim polres Padang Panjang menangkap satu orang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial ZH (58) ditangkap di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kec X koto, Kab. Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang), Rabu, (20/7/2022) .

Seksi Humas Polres Padang Panjang dalam siaran pers tertulis juga diterima Topsumbar.co.id, Sabtu (23/7/2022) , menerangkan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua salah satu korban (bunga, red) pada Selasa, (19/7), menerima pengaduan dari anaknya bahwa anaknya dan beserta tiga orang temannya mendapat perlakuan cabul yang dilakukan guru mengajinya ZH dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

“Sontak menerima laporan demikian sebagai orang tua jelaslah marah. Lalu setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan ZH,” terang siaran pers Seksi Humas polres Padang Panjang

Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu. Istiqlal menerangkan disamping korban (bunga) beserta tiga orang temannya. Terduga pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada tujuh orang anak-anak lainnya.

“Jadi dengan demikian total ada 11 korban yang datanya sudah ada pada kami,” terang Iptu. Istiqlal.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” sambung Iptu Istiqlal yang belum genap 2 minggu menjabat Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

Saat di minta polisi keterangan ZH yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya.

ZH menuturkan dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.

Peristiwa tersebut dilakukan ZH di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat mengajar mengaji anak-anak .

Juga dalam pengakuannya ZH sudah memulai aksi dari setahun lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor).

“Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, ” pungkas Iptu. Istiqlal.

(AL)

Pos terkait