Dharmasraya | Topsumbar – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menciduk tiga pria diduga kasus pencurian. Dua pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Solok sebelum diboyong ke Mako Polres Dharmasraya.
Usaha dua pria berinisial P (18 thn) dan M (15 thn) diduga tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) untuk menghindar dari jeratan hukum atas perbuatannya sia-sia. Dimana Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menciduk keduanya pada Sabtu, (23/07/2022) bertempat di Jorong Pincuran Pauh Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK diwakili Kasatreskrimnya Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) tersebut kepada pewarta media ini.
“Benar pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di Jorong Pincuran Pauh Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua diduga tersangka kasus pencurian pemberatan (curat),” ucap Kasatreskrim Polres Dharmasraya.
Dirinya menambahkan, kedua diduga tersangka berinisial P dan M ini berhasil ditangkap berdasarkan dari penangkapan awal pelaku lainnya yakni W (17 thn) pada hari Kamis, 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.40 WIB lalu di Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru.
“Dari penangkapan W tersebut diduga pelaku P dan M berhasil kabur sehingga pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku dan didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku berada di Solok dan segera Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Koto Baru gabungan di bawah Pimpinan Ipda Rianra Yoseptian SH melakukan pengejaran ke Solok dan kedua pelaku dapat tertangkap,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan diduga P dan M juga melakukan pencurian pemberatan (curat) di daerah Koto Baru dekat Stikes dimana laporannya ada di Polres Dharmasraya.
Atas penangkapan ke-tiga pelaku kasus pencurian pemberatan (curat) Satreskrim Polres Dharmasraya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celengan merek pringles warna merah, satu buah celengan pringles warna hijau, satu buah seng plat kunci rumah.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan nya ke-tiga pria tersebut dikenakan dengan penerapan pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Yanti)