Padang | Topsumbar – Polresta Padang akhirnya melakukan rekontruksi dugaan pembunuhan di Kuranji Padang pada Jumat 22 April 2022 lalu. Korban ditemukan tergantung di Pohon Rambutan, lalu polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa di Kampung Kayu Bajak Kelurahan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rekontruksi yang digelar itu, menurut kuasa hukum pihak korban, Muhammad Tito, Devid Chandra dan Gilang Ramadhan menjelaskan, banyak kenjanggalan tampak dalam rekontruksi yang digelar hari ini. Menurutnya pihak keluarga hanya menuntut keadilan agar para diduga pelaku dituntut maksimal.
Keluarga korban marah karena adegan tak sesuai, serta banyak kejanggalan yang ditemui selama reka adegan itu digelar. Sehingga, seorang wanita yang merupakan isteri korban berupaya memukul para pelaku, tapi digagalkan petugas.
Keluarga korban hendak menyerang para terduga pelaku. Kasat Resrim Kompol Dedy Adriansyah Saputra yang langsung memimpin rekontruksi langsung menenangkan pihak keluarga dan mengamankan para pelaku.
Keluarga korban pembunuhan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Kuranji yang telah merespon dan mendengarkan keluhan keluarga korban. Keluarga korban berharap pihak kepolisian menangani kasus pembunuhan ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan se adil-adilnya.
Melihat hasil rekontruksi, pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan serta ada adegan yang terpotong-potong.
“Semoga pihak kepolisian menangani kasus ini dengan baik dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diminta. Jadi kecurigaan kami tentang adanya pihak yang membacking kasus ini tidak benar adanya dan tidak ada pihak yang bermain curang dalam kasus ini,” terang adik korban saat dijumpai usai rekontruksi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, sebanyak 21 reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal tersebut.
Rekontrusi berjalan dengan aman dan lancar. Ini semua dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan.
“Ada perwakilan dari Kejaksaan menyaksikan rekonstruksi ini. Pelaku sendiri terancam pasal 170 KUH Pidana jo Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra.
Diberitakan sebelumnya ada beberapa luka lebam ditemukan pada bagian tubuh korban penganiayaan yang dilakukan lima orang pelaku di Kuranji Padang. Luka lebam ini disinyalir akibat penganiayaan sebelum korban ditemukan tergantung di pohon rambutan di belakang rumah orang tua nya di Kampung Kayu Bajak Kuranji Padang.
Korban diketahui berinisial DA (28) seorang sopir angkot, warga Kuranji Kota Padang, sementara pelaku masing-masing berinisial RH 25 tahun, RG 30 tahun, ZH 47 tahun, FJ 20 tahun, dan EF 26 tahun. (HT)