Sumatera Barat | Topsumbar – Setelah melalui proses panjang, hari ini, Selasa (19/7/2022), Sidang Paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik di daerah ini.
Disahkannya Perda KIP yang diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang KIP mendapat tanggapan dari para pihak. Antara lain tanggapan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar dan dari anggota DPRD Sumbar, HM. Nurnas.
“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
Sementara itu, menurut HM Nurnas penetapan Perda No.17 Tahun 2022 merupakan babak baru dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di badan publik lingkup Pemprov Sumbar. Khususnya memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik.
“Lahirnya Perda ini karena kegundahan melihat PPID yang “togok” saja, ke depan tidak ada lagi cerita, PPID harus memiliki peran dalam menwujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Nurnas usai penetapan Perda KIP, Selasa (18/7/2022).
Nurnas mengingatkan di Perda ini ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan publik yang tidak menjalankan alur dan layanan keterbukaan informasi publik.
“Ada reward dan punishment dalam perda ini, tujuannya untuk melindungi badan publik itu sendiri, sekaligus melindungi pak sekda agar jangan terjebak sebagai tersangka dalam pidana informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008,” tutur Nurnas yang kini berada di Komisi 4 DPRD Sumbar.
HM Nurnas juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar khususnya Diskominfotik untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang menjelaskan secara teknis Perda KIP agar bisa secepatnya diimplementasikan.
“Harus ada Pergub jangan lewat pula 6 bulan, kecendrungan Pemprov terlambat untuk membuat pergub sehingga perda tidak maksimal berjalan,” tegas Nurnas.
Terkait dengan Perda KIP, anggota DPRD 3 periode ini meminta Komisi Informasi Sumbar lebih aktif lagi dalam membantu pemerintah, karena pengawalan terhadap perda ini salah satunya adalah tugas KI Sumbar.
“KI Sumbar harus mampu berperan dan menyinkronkan kegiatan dengan Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ingat perda ini merupakan perda yang penting dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Nurnas
HM. Nurnas merupakan salah satu yang berjibaku dalam lahirnya Perda ini adalah anggota DPRD Fraksi Demokrat.
Saat di Komisi 1, HM. Nurnas adalah menjadi motor penggerak lahirnya peraturan ini.
Jalannya Sidang Paripurna DPRD
Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.” Kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.
“Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? ” Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
(AL/BS/Red)