Mengenali Perilaku Penyebab Terjadinya Kejahatan Seksual Pada Siswa di Sekolah

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Marilah kita bersyukur kepada Alloh dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.

Kaum muslimin rahimakumullah

Alloh SWT sudah mengingatkan para orangtua bahwa setiap anak dilahirkan tidak ada dosa dan kesalahan yang dia bawa sebagaimana hadist:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kemudian kedua orang tunyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?” (HR. Bukhari).

Maka sebagai orangtua perlu bijak dan teliti memilih sekolah dan tempat pendidikan untuk anak-anaknya, karena jika salah memilih tempat pendidikan atau tempat pendidikannya tidak mempunyai manajemen tentang pengaturan pola pergaulan antar siswa disekolah maka pergaulan siswa disekolah dapat menjadi sumber ancaman bagi kehidupan si anak di masa mendatang.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 menyebutkan bahwa : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PENGATURAN PENDIDIKAN BERKARAKTER DI INDONESIA

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK. Pada Pasal 6 (1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a. kelas; b. budaya sekolah; dan c. masyarakat. Sedangkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pasal 4 mengatur tetang Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3. PPK pada Informal.

WASPADA PADA LINGKUNGAN AKTIVITAS ANAK PEMICU KEJAHATAN SEKSUAL

Pertama

Kelalaian orangtua dalam memberikan pendidikan akhlak yang baik dirumahtangganya

Anak tumbuh dan kembang dalam keluarga bersama orangtua dan saudaranya, maka jika menginginkan anak mempunyai perilaku pendidikan seksual yang baik maka kewajiban bagi orangtua untuk menunjuk ajari dan memberikan contoh kepada anak dalam pergaulan dengan lawan jenisnya yang dimulai dari bagaimana anak perempuan bergaul dengan saudara laki-lakinya di rumah tangga. Karena rasulullah bersabda untuk para orangtua:

“Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik. (HR. Al-Hakim).

Kedua

Pisahkan tempat tidur anak laki laki dan wanita jika sudah berumur 10 tahun dan ajari mereka dengan mendirikan salat.

“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka” (HR Abu Daud).

Maka apabila orangtua tidak memisahkan tempat tidur si anak atau tidak mengajari akan pergaulan maka mereka akan salah memilih modal perilaku dalam pergaulan.

Ketiga

Mengajari anak dengan menutup aurat dimulai dari rumah

Menutup aurat adalah perintah Alloh SWT dan perintah ini dibebankan kepada orangtua untuk mengjari kepada anak-anaknya,sebagaimana firman Alloh SWT:

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf ayat 26).

Kempat

Batasan Aurat Laki-laki dan Wanita

Dalam hadist dijelaskan bahwa aurat laki laki adalah:

Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat. (HR. Al Baihaqi).

Sedangkan aurat wanita adalah:

Diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bunyinya sebagai berikut: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).”

Diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu’anha berikut ini:
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Maka yang boleh ditanpakkan oleh wanita kepada orang lain adalah MUKA dan TELAPAK TANGAN.

Kelima

Kepada siapa aurat boleh ditanpakkan oleh seorang anak?

Alloh SWT Berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (QS An-Nur ayat 31).

Ayat ini wajib dipahami oleh orangtua dan para guru untuk mengajari anak dan siswa dalam pergaulan dirumah dan disekolah terhadap sesame besar dan berbeda lawan jenis.

Bahkan dalam hadist dibeirkan pengajaran dilarang meliha aurat sesame jenis apalagi lawan jenis:” Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain. (HR. Muslim).

Keenam

Cara memakai pakaian yang menutupi aurat

Ajarilah anak dan siswa dengan cara berpakaian yaitu:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab Ayat 59).

Pakaian seorang anak wanita adalah menutupi sleuruh tubuhnya kecuali muka dna yelapak tangannya, mengenai model dan bentuk tentu yang memenuhi syariat islam.

Ketujuh

Jenis pakaian yang dilarang dalam islam adalah PAKAIAN TIPIS, MEMBENTUK BODI BADAN DAN MENYERUPAI LAWAN JENIS.

Dilarang memakai pakaian yang bahannya tipis, tembus pandang dan menampakkan bodi badan,sebagaimana hadist Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Dua golongan termasuk penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, kaum cambuk seperti ekor sapi yang dipakai memukul orang (kedua)  ialah wanita-wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim).

Maka ketika memakai pakaian yang tipis, menyebabkan aurat terbuka dan tidak akan mencium baunya syorga.

Selain itu dilarang bagi wanita memakai pakaian laki-laki dan sebaliknya serta pakaian yang sering dipakai/menyerupai pakaian lawan jensi. Karena dilaknat oleh Alloh wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya,sebagaimana hadist: Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari ).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad).

Kedelapan

Pengawasan terhadap pengunaan media elektronik pada anak

Melakukan pengawasan terhadap penggunaan media mobile/ ponsel dalam keseharian, karena tayangan dan menu media ponsel bebas mengakses menu yang tersedia, sehingga tayangan yang baik dan tayangan yang tidak pantas dilihat oleh siswa/anak akan bebas di akses oleh anak ketika penggunaan ponsel tidak dilakukan pengawasan oleh orangtua dan guru, apalagi ketika keadaan semua anak belajar menggunakan media, sebagai bentuk era komunikasi digital yang bebas berkomunikasi untuk mengungkapkan semua kehendak dan keinginan.

Dan dapat bebas berkomunikasi secara langsung dengan siapa saja. Pada saat itu perlu pengawasan dan pemahaman dari orangtua dna guru agar anak jangan menyalahgunakan media tekhnologi untuk hal-hal kebiasaan negative dan menyimpang.

Kesembilan

Guru wajib memberi tauladan kepada anak dengan memilih guru yang mampu memberi tauladan dalam akhlak bukan sekedar mampu menyampaikan ilmu kepada anak dan siswa. Sebagaimana sedang dibangun pendidikan berkarakter dan lahirnya kurikulum yang mengharuskan siswa berintegrasi dengan media elektronik perlu dibekali dengan akhlak terhadap penggunaan media elektornik.

Khususnya menjadi beban guru fiqih yang mengajari anak/siswa dengan bekal hukum-hukum tentang pakaian dan pergaulan di sekolah, yang dimulai dicontohkan oleh gurunya, jangan sampai guru yang memberikan contoh pergaulan yang kurang baik kepada siswa.

Berdasarkan uraian di atas perlu diwaspadai oleh orangtua dan guru pergaulan siswa di sekolah dna dirumah terutama kebiasaan berpakaian jangan sampai membuka aurat, tetapi biasakanlah berpakaian yang menutupi aurat, dan ketika ada siswa dan anak bergaul dengan lawan jenis WAJIB ADA PENDAMPING DAN PENGAWASAN GURU/orangtua TERUTAMA PADA KEGIATAN BELAJAR BERSAMA, BELAJAR DIS EKOLAH, BELAJAR DI RUMAH DAN KETIKA KUNJUNGAN KE DAERAH-DAERAH MESTI DALAM PENGAWASAN ORANGTUA SEGALA AKTIVITAS ANAK.

“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Karenanya ilmu dan ahlak bagi anak sangat penting,karena ilmu dan akhlak yang dapat menghalanginya dari perbuatan yang dilarang dan dari mengerjakan perintah yang baik-baik, yang apabila ilmu diamalkan akan bebruah menjadi Keimanan dan ketaqwaan.

Tetapi APABILA HANYA ILMU SAJA DIPELAJARI TETAPI TIDAK DIAMALKAN MAKA AKAN MENJAUHKAN ANAK DARI AKHLAK sebab akan sibuk belajar tetapi lupa berbuat amal, bahkan akan menjadi ahli dan pakar ilmu tetapi minim dengan pengamalan dan ketauladanan dalam ber akhlak.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi Jumat, 15 Juli 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum.

Pos terkait