Kerja Nyata Bupati Solok Serahkan Santunan PT Jasa Raharja Kepada Ahli Waris Korban Laka Pensiunan ASN Kabupaten Solok

Arosuka | Topsumbar,- Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo bersama Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter secara simbolis menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di nagari kacang kepada ahli waris, di ruang kerja Bupati Solok, Kamis (14/07/22).

Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada para ahli waris korban kecelakaan. Ia juga memberikan dukungan moril agar ahli waris tabah dalam menjalani cobaan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut.

Semua ASN Kabupaten Solok juga turut berdukacita karena 2 orang korban termasuk bagian dari keluarga kita, almarhumah tersebut merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dimasa pengabdian Almarhumah merupakan orang baik dan dekat dengan semua orang, kami ucapakan terima kasih telah mengabdi untuk Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Solok.” sebut Bupati.

“Beliau apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang merespon cepat penyelesaian santunan kepada ahli waris dan memberikan jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” ucapnya.

Kami Pemda Kabupaten Solok berharap agar bisa melakukan MoU dengan PT Jasa Raharja sehingga apabila ada warga Kabupaten Solok yang terkena musibah yang biayanya tidak tercover oleh jasa raharja kami Pemda Kabupaten Solok siap membantu meringankannya.”ucap Bupati

Kami juga telah memerintahkan Dinas Sosial Kabupaten Solok untuk mencadangkan dana BPJS yang sifatnya darurat, sehingga apabila ada kejadian darurat yang tidak bisa di cover oleh Jasa Raharja kami bisa meringankan beban keluarga korban dengan menggunakan dana darurat BPJS ini “ Ujar Bupati Solok.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter mengatakan, penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Solok Epyardi Asda.

Dijelaskannnya, Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyerahkan santunan satu hari setelah kejadian melalui transfer bank.

“Sedangkan untuk korban yang dirawat telah diterbitkan jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat,”kata Piter.

Dijelaskannya, PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 memberikan perlindungan kepada korban atau ahli waris kecelakaan penumpang angkutan umum darat laut dan udara serta kecelakaan lalu lintas jalan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan penggantian maksimal 20 juta bagi korban yang dirawat.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Nagari Kacang Kabupaten Solok tepatnya di tepian Danau Singkarak pada kamis (7/7). Dalam kejadian tersebut tiga orang menjadi korban.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Box Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Agya dan Toyota Avanza.

Korban meninggal adalah Amelia (60), Gusti (64), Wirman (62), 2 orang merupakan warga Solok dan 1 orang warga Kota Solok. Sementara korban luka-luka Andi Suryati (60) dirawat di RS M. Natsir.

(By)

Pos terkait