SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR–Dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka mega korupsi pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat dengan nilai total pagu dana mencapai Rp 130 miliar lebih, Jum’at (22/07).
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Ampek, kedua tersangka masing-masing berinisial NI yang merupakan selaku PPK dan HAM yang berperan sebagai penghubung antara pihak panitia lelang dengan perusahaan pemenang tender, PT MAM.
“Untuk dua tersangka masing-masing NI dan HAM penahanannya dilakukan oleh pihak Kejari Pasaman Barat, sementara tersangka AA yang merupakan Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan, PT MAM, sudah berada dalam tahanan penyidik KPK dalam kasus Operasi Tangkap Tangan dalam perkara lainnya di Lapas Suka Miskin, “jelasnya.
Ia menyebutkan, para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan penyimpangan dana pembangunan gedung tersebut yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 (tahun jamak- red).
Berdasarkan pendapat tim teknis yang dimintai perhitungannya terkait nilai kerugian dari proyek bernilai Rp 130 miliar lebih itu, para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dan penggelapan dana pembangunan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih diluar nilai kejahatan gratifikasi yang juga terus diperdalam oleh pihak penyidik.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi tapi hanya dihadiri oleh dua orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Adapun kronologi pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya temuan pihak BPK RI yang menjadi pintu masuk dimulainya penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, ditemukan bukti permulaan dugaan penyimpangan bahkan sejak tahapan perencanaan hingga penetapan pemenang lelang dan pengerjaannya.
“Setelah ditemukan bukti permulaan, pihaknya meminta kajian teknis ke pihak ahli untuk menghitung nilai riil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, ” ulasnya.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan diduga juga menjadi penerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara dan masih akan ditambah dengan pasal gratifikasi yang saat ini masih didalami.
Disinggung tentang upaya mengembalikan kerugian negara, pihaknya telah meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis sebesar Rp 20 miliar lebih itu.
“Namun hingga saat ini berdasarkan belum diperoleh adanya upaya para tersangka untuk mengembalikan nilai kerugian negara tersebut, ” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh OPD di Kabupaten Pasaman Barat untuk tidak main-main lagi terhadap pelaksanaan proyek apapun
“Jangan sekali-kali mencoba memanfaatkan uang negara secara melawan hukum karena disamping dapat mendatangkan kerugian bagi negara dan masyarakat, perbuatan tersebut dapat berujung dikenakan sanksi kurungan dan denda yang tentu saja akan merugikan diri oknum itu sendiri, ” tutupnya.
Pantauan wartawan, pengungkapan kali ini merupakan kasus dengan nilai kerugian paling besar yang berhasil diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sejak kabupaten itu berdiri sejak 18 tahun lalu.
Diperkirakan, perkara ini masih akan menyeret sejumlah nama-nama yang diduga turut terlibat dalam mengatur pemenang dan menerima aliran dana hasil kejahatan mega korupsi itu.
(Rully Firmansyah)