Payakumbuh | Topsumbar – Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Payakumbuh, Senin (18/07/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh 200 peserta tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama tokoh masyarakat setempat. Dalam keterangannya, Irsyad Syafar menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini dilakukan 2 (dua) kali masa sidang atau 4 (empat) kali dalam satu tahun.
“Perda ini sudah disahkan sebagai pedoman kepastian hukum untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat dalam penyelenggaraan destinasi wisata halal yang ada di Sumatera Barat,” ujar Irsyad Syafar.
Irsyad Syafar juga menyampaikan, jika Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan penghargaan di tingkat dunia, dengan kategori best halal destinasi dan best halal kuliner. Penilaian ini dilakukan di Uni Emirat Arab. “Baru ada 2 (dua) provinsi yang memiliki destinasi wisata halal di Indonesia, Provinsi Sumbar dan NTB”, ungkap Irsyad Syafar.
Ia juga menyampaikan, jika masyarakat masuk ke restoran yang ada di Sumatera Barat, masyarakat berhak untuk menanyakan logo/label halal, “Karena itu hak sebagai konsumen”, kata Irsyad Syafar.
Irsyad Syafar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Sumbar itu juga mengungkapkan, jika masih banyak pelaku usaha restoran dan penginapan di Sumbar yang belum bersertifikat halal dari MUI. Padahal Pemerintah sudah membuat regulasi. “Agar pelaku usaha tidak seenaknya saja”, tambah Irsyad Syafar.
“Sebab mayoritas masyarakat di Sumbar beragama Islam. Pelaku usaha wajib mempunyai izin halal, jika destinasi di Sumatera Barat bagus dan halal, maka akan meningkatkan kunjungan masyarakat dari luar,” pungkas Irsyad Syafar. (HT)