Padang | Topsumbar – Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H. Hidayat menggelar sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Pelaku Usaha dan Koperasi, Senin (18/7/2022) di Padang. Saat sosialisasi dirinya berharap para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kota Padang khususnya, memiliki perlindungan hukum dalam berusaha dan berproduksi. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas izin usaha yang saat ini disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kantor Koperasi Hidayah Satati Mandiri, Senin (18/7/2022). Menurut Hidayat, dengan memiliki badan hukum dan legalitas perizinan, maka pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Bahkan dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha bisa mengikuti pengadaan barang oleh pemerintah, dimana nilai orderannya jauh lebih besar.
“Pengaadaan barang oleh pemerintah atau order makanan di even-even dan kegiatan yang menggunakan dana APBD, hanya bisa diikuti oleh badan usaha atau koperasi yang telah mempunyai badan hukum dan perizinan lengkap. Nah, ini peluang bagi pelaku usaha dan koperasi untuk cepat bangkit menuju kemandirian, ” ungkap Hidayat dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nazwir.
Begitu juga dengan program-program pembinaan dan berbagai pelatihan yang digelar pemerintah atau Dinas Koperasi dan UKM, selalu diprioritaskan bagi pelaku usaha dan anggota koperasi yang telah memiliki badan hukum.
“Saya sudah bicarakan dengan pengurus Koperasi Konsumen Hidayah Satati Mandiri, bahwa koperasi siap membantu menguruskan perizinan pelaku usaha hingga tuntas, dengan syarat harus terdaftar dulu sebagai anggota. Bahkan Koperasi Hidayah Satati Mandiri juga mengirimkan anggota untuk mengikuti bazar-bazar yang digelar berbagai instansi dan organisasi,” papar legislator yang selama ini dikenal konsen membantu dan melakukan pembinaan UMKM dan Koperasi.
Ditegaskan Hidayat, Koperasi Hidayah Satati Mandiri bukanlah koperasi simpan pinjam. Tapi koperasi yang bergerak dengan sistem syariah ini, dapat membantu pedagang kecil yang telah menjadi anggotanya untuk mengatasi permodalan dalam bentuk kebutuhan alat produksi.
Misalnya, lanjut Hidayat, jika pedagang itu butuh kulkas, kompor gas, blenser dan sebagainya, untuk kebutuhan produksinya, maka koperasi bisa membantu membelikannya. Lalu si pedagang mencicil tanpa dikenakan bunga.
“Tentu ada aturannya di koperasi. Karena cicilan tanpa bunga, maka yang bisa mengajukan kebutuhan alat produksi, hanya khusus untuk anggota yang terdaftar. Begitu juga program pembinaan, bimbingan teknis, bahkan bila nantinya bila ada program hibah dari pemerintah untuk koperasi, tentunya kita prioritaskan bagi anggota. Karena itu, bila ada pelaku usaha yang ingin bergabung ke Koperasi Hidayah Satati Mandiri, silakan datang dan mengisi formulir pendaftaran. Pengurus akan membantu memfasilitasinya,” ungkap Hidayat.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nazwir menyampaikan, pelaku usaha dan anggota koperasi di Sumbar harus menjadi wira usaha tangguh. Karena itu perlu sinigisitas antar pelaku usaha dan pemerintah serta diwadahi oleh koperasi yang membantu pemasaran sekaligus permodalan.
“Karena itu, kepada pelaku usaha diharapkan berkelompok kelompok sesuai jenis usahanya, sehingga koperasi bisa lebih mudah mewadahi, memfasilitasi serta melakukan pembinaan,” ungkap Nazwir.
Saat ini, lanjut Nazwir, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar tengah melakukan pendataan terhadap jumlah pelaku usaha dan produk yang dihasilkan. Karena Diskop dan UKM Sumbar tengah mempersiapkan program untuk membantu pemasaran produk UMKM.
“Kita juga tengah merancang, bagaimana pemasaran produk UMKM ini bisa dijual secara online dengan subsidi ongkos kirim dari pemerintah. Skema ini yang tengah kita siapkan agar UMKM bangkit. Dukungan pak Hidayat sangat kita harapkan di DPRD Sumbar demi bangkitnya UMKM kita,” harapnya. (HT)