Dua orang tersangka tindak pidana narkotika inisial SP (34) Tahun. RS (24) Tahun di Ringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi di Kecamatan Benai Desa Banjar Lopak Dusun Pulau, Rabu, (27/072022)
Dikatakan Kepala BNNK Kuansing, AKBP Sopyan,SH. MH. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum BNNK makaTim pembrantasan melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi.
“Dari hasil penyelidikan maka tim pembrantasan melakukan penangkapan terhadap dua orang tindak pidana narkotika, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha lari dari petugas dan dengan sigap dapat ditangkap tim pembrantasan,” ucap AKBP Sopyan dalam Press rilisnya
Ditambahkan kepala BNNK dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti kaleng minyak rambut pomade yang diduga didalamnya empat paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip merah berjumlah 68 lembar, satu timbangan digital warna silver, satu buah pipit kaca, tiga buah handpone, satu buah motor honda scoppy warna merah
Terakhir dikatakannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 321 ayat 1.
(Yos)