Agam | Topsumbar – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemda yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD TA 2021, di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (7/7).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, SPd, MM, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM, Forkopimda, Staf ahli , Asisten, Anggota DPRD, Kepala OPD, kepala BUMN dan BUMD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, ketujuh Fraksi DPRD Agam yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan memberikan beberapa masukan dan saran untuk kemajuan Kabupaten Agam kedepannya.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Agam atas dukungannya sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dapat berjalan dengan lancar.
“Dengan telah disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, kita dapat melangkah ketahap berikutnya yaitu pembahasan Perubahan APBD TA 2022,” ujarnya.
Selanjutnya ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.
(AL/Rel)
Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.