Pesisir Selatan | Topsumbar – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Mustikawati, Pejabat Fungsional terkait PPID, Silvia Permata Sari, beserta staf PPID ikuti rapat koordinasi dan workshop keterbukaan Info publik di dalam rangka memperkuat implementasi UU KIP No 14 Tahun 2008 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat di Hotel Novotel Bukittinggi, Sabtu (2/7)
Workshop diakses oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Adrian Tuswandi dan dihadiri secara zoom Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat, Agus Wijayanto Nugroho dan Aditya Nuriya S, bersama materi mengenai daftar Info publik dan uji konsekuensi Info yang dikecualikan.
Dalam sambutan, Adrian Tuswandi menghendaki pemerintah tempat kabupaten/kota bisa membuat standar operasional prosedur (SOP) bersama validasi yang kuat, terasa dari SOP keinginan Info sampai SOP penyelesaian sengketa informasi.
“Kabuaten/kota kudu punyai SOP layanan Info bersama validasi yang kuat, supaya memahami dan terarah serta bisa meminimalisir sengketa Info di Sumbar, kecuali bisa apalagi kami tiadakan sengketa Info di Sumbar,” harapnya.
Selama diskusi bertanya jawab peserta bersama Adrian Tuswandi, banyak kabupaten/kota yang mengeluhkan lambat dan tidak responnya badan publik yang menaungi Info yang diminta. Padahal PPID Utama telah menyurati dan melaksanakan bermacam langkah supaya badan publik bisa mencukupi Info yang diminta, sepanjang Info tersebut boleh untuk diberikan.