Sumatera Barat | Topsumbar – Tiga Ketua Dewan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) yakni Ketua Dewan Kehormatan, Pertimbangan dan Penasihat secara resmi menolak pelaksanaan Musprop VII Kadin Sumbar dan menyatakan tidak menghadiri forum tersebut, karena pelaksanaannya dinilai cacat secara hukum.
Keputusan itu diambil ketiga Ketua Dewan tersebut dalam rapat secara zoom yang membahas pelanggaran AD ART pada Musprop VII Kadin Sumbar yang rencananya digelar di Hotel Pusako Bukittinggi, 23 Juli 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H. Basril Djabar, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Budi Syukur dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmainy MBA.
Rapat juga dihadiri sejumlah Tim Penyelamat Kadin Sumbar antara lain Aim Zein, Rinaldo, Sam Salam, Asnawi Bahar, Bachter Bachtiar dan Awaluddin. Dari unsur Anggota Luar Biasa dihadiri oleh Yusran Maulana dari PHRI.
Rapat yang berlangsung selama 2,5 jam pada Rabu (20/7/2022) malam hingga pukul 00.10 WIB Kamis (21/7/2022) sepakat bulat untuk menolak pelaksanaan Musprop VII Kadin Sumbar, dengan alasan banyaknya pelanggaran AD ART dan PO Kadin.
“Jadi setelah membahas, mempelajari dan menilai secara objektif tentang pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Pengurus bersama SC dan OC pada Musprop VII Kadin Sumbar yang akan dilaksanakan 23 Juli 2022 di Hotel Pusako Bukittinggi, maka dengan ini kami tolak dan kami sepakat tidak akan menghadirinya,” kata Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H. Basril Djabar dalam keterangannya kepada wartawan, usai rapat tersebut.
Menurut Basril, keputusan menolak dan tidak menghadiri Musprop tersebut didasari oleh keinginan dan harapan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan Pengurus Kadin Sumbar bersama SC dan OC yang telah dibentuk untuk melaksanakan Musprop VII Kadin Sumbar.
“Jika kami hadir berarti kami ikut melegalkan kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan pada Musprop Kadin Sumbar. Kami tidak mau, sebab kami adalah orang orang yang taat pada UU dan AD ART Kadin,” tegas Basril.
Selain tidak menghadiri Musprop, Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar bersama Tim Save Kadin (TSK) juga akan melaporkan Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan Ketua Kadin Indonesia ke Pengadilan, dengan tuduhan melanggar UU No 1 tahun 1987, AD ART dan PO Kadin.
Tim Save Kadin bersama Dewan dewan Kadin Sumbar juga melaporkan Ramal Saleh bersama Ketua SC dan OC Musprop VII Kadin Sumbar kepada Polres Bukittinggi dengan tuduhan melakukan rapat gelap dan meminta polisi tidak memberikan izin pelaksanaan Musprop.
Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang terdiri dari asosiasi dan himpunan juga diminta Para Ketua Dewan ini untuk tidak menghadiri Musprop karena hanya akan dimanipulasi dan dimanfaatkan kehadirannya untuk kepentingan satu calon tertentu saja dan setelah itu akan dicuekan saja seperti terjadi sebelumnya.
Petisi Selamatkan Kadin
Rapat juga menginisiasi gerakan untuk menyelematkan Kadin dari tangan tangan ambisius yang hanya mementingkan dan memikirkan kepentingan kelompok saja.
Gerakan ini akan dijalankan oleh satu tim bernama Tim Penyematan Kadin (TPK) yang akan mendapatkan mandat dari Ketua Dewan Kehormatan, Penasihat dan Pertimbangan Kadin Sumbar.
Rencananya minggu ini petisi ini akan dibahas dengan para ALB dan Kadin kabupaten Kota, mengingat permasalahan yang menimpa Kadin Sumbar sudah sangat serius dan harus diselesaikan secara bersama sama dengan kepala dingin.
“Kami menginginkan masalah pelanggaran AD ART Kadin di Musprop ini dibahas serius. Sebab hal ini akan menjadi preseden bagi Kadin daerah lain. Jika itu terjadi, maka Kadin akan terbelah berkeping keping dan kemudian ditinggalkan oleh asosiasi,” kata Basril menyampaikan kekuatirannya.
TPK nantinya akan dipimpin oleh salah satu dari asosiasi atau mantan Dewan Pengurus Kadin Sumbar yang masih memiliki KTA aktif. Tim ini nantinya juga akan melakukan konsolidasi dengan Kadin propinsi tetangga untuk melihat dan membuktikan pelanggaran AD ART yang dilakukan oleh Ketua bersama SC dan OC Musprop VII Kadin Sumbar.
Basril juga menambahkan jika kemudian hasil pertemuan dan konsolidasi TPK benar benar membuktikan pelanggaran AD ART Kadin secara berjemaah dengan Kadin Indonesia, maka TPK juga akan membahas masalah ini dengan jajaran Dewan dewan di Kadin Indonesia dan ALB tingkat nasional.
“Kami tidak menginginkan sejarah kelam Kadin ini terjadi pada saat kepemimpinan Arsyad Rasyid sebagai Ketua Umum, dan juga tidak menginginkan Kadin berubah menjadi diktator yang tidak bisa dikoreksi. Itu yang menjadi TPK ini,” timpal Basri lagi.
Basril juga berharap dukungan dari para Dewan Penasihat, Pertimbangan dan Kehormatan Kadin propinsi di seluruh Indonesia untuk penyelamatan citra dan marwah Kadin Indonesia dari tangan tangan kotor yang hanya memanfaatkan Kadin untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
(AL/Rel)