Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Kaum muslimin rahimakumullah.
Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Alloh SWT.
Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, denganmengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.
PERINTAH BERQURBAN ADALAH PERINTAH ALLOH SWT
Mari luruskan niat, jangan berqurban karena ada yang menawarkan, atau karena ada permintaan dari pengurus masjid atau karena ingin organisasinya dikenal orang lain, atau sekedar ingin berbagi rezeki di hari raya idul qurban, tetapi berqurbanlah KARENA PERINTAH ALLOH SWT, dengan cara diucapkan dan Tidak ada permintaan dan ajakan manusia, melainkan timbul dari dalam keiginan diri dan niat sendiri. Sebagaimana Alloh berfirman:
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Surah Al Kautsar Ayat 2).
PERKATAAN ORANG BERQURBAN HANYA MENYEBUT NAMA ALLOH SWT DAN MEMBAGIKAN DAGING QURBANNYA SENDIRI DENGAN TANGANNYA.
Alloh berfirman dalam surat Al Hajj ayat 28 Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir, ”
Untuk ibadah qurban tidak diperlukan adanya panitia, tetapi orang yang berqurban langsung mengurus hewan qurbannya.karena itu perintah Alloh SWT, sebagai bentuk keikhlasan kepada Alloh SWT.
Sebagaimana Rasulullah mengurus sendiri hewan qurbannya:
“Dari Anas Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW menyembelih qurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), bertakbir dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya.” diriwayatkan oleh Bukhari.
Apabila yang berqurban tidak dapat mengurus maka dapat menunjuk orang sebagai pengembala sampai waktu penyembelihan termasuk menunjuk yang membelikan hewan qurban.
Tetapi ketika penyembelihan orang yang berqurban menyembelihnya sendiri kecuali orang yang tidak mampu maka diberi kuasa kepada orang yang menyembelih dan mengurus.
Sehingga penunjukan orang yang mengurus hewan qurban bersifat kehendak perseorangan yang tidak mampu mengurusnya.
Tetapi dalam praktik ada dibentuk panitia hewan qurban bahkan ada lembaga dan korporasi yang menyalurkan hewan Qur’an dengan cara meminta uang dan membelikan hewan qurban atas nama yang berqurban dst
Perbuatan tersebut suatu budaya bukan suatu keharusan.
Maka panitia qurban mesti adalah orang yang memahami hukum ibadah qurban agar tidak merugikan pihak yang berqurban dari segi jenis hewan qurban dan pendistribusian daging hewan qurban.
Dan Alloh SWT memberikan kabar gembira kepada ornag yang TUNDUK DAN PATUH kepada perintah Alloh SWT pada Surah Al Hajj ayat 34-35
Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”
SEJARAH PERINTAH QURBAN DALAM ALQURAN, ADALAH UJIAN KETAQWAAN KEPADA ALLOH SWT.
Pertama, ujian kepada Nabi Adam lewat anaknya.
SEJARAH AWAL DARI PERINTAH ALLOH SWT KEPADA PUTRA NABI ADAM YANG BERSELISIH PAHAM SOAL PILIHAN MENENETUKAN SIAPA JODOHNYA.MAKA DIUJI SIAPA YANG IKHLAS BERQURBAN.
Sebagaimana dikisahkan: “Ceritakanlah kepada mereka kisah dua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil)”. (QS. Al Maidah: 27).
Dari ayat ini jelas TIDAK SEMUA IBADAH QURBAN DITERIMA ALLOH SWT, YANG DITERIMA YANG IKHLAS KARENA ALLOH SWT SEBAGAIMANA QURBANNYA HABIL DIBEIRKNA HEWAN TERBAIK DAN HANYA SEMATA KARENA ALLOH SWT BUKAN UNTUK SUATU TUJUAN MENENTUKAN JODOH ATAU INGIN MENDAPATKAN PUJIAN MANUSIA.
Kedua , ujian kepada Nabi Ibrahim lewat anaknya.
UJIAN KEPADA NABI IBRAHIM ATAS KECINTAAN KEPADA ANAK DAN HARTA, DIUJI DENGAN PERINTAH MENYEMBELIH ANAK YANG DICINTAINYA, DAN IBRAHIM MELAKSANAKANNYA.
Sebagaimana fitman Alloh SWT pada Surah As Saffat ayat 102
Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”
Dengan wajibnya peritah berqurban maka Rasulullah SAW berikan peringatan KEPADA ORANG YANG MAMPU TETAPI TIDAK BERQURBAN:
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Ketiga, UJIAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW dengan Kehilangan Orangtua sejak dalam kandung, kehilangan anak-anaknya ketika masih kecil, dan musibah demi musibah beratnya perjuangan menegakkan agama Islam dikalangan orang kafir qurays.
Maka dengan kemiskinan tersebut Alloh SWT syariatkan untuk yang mampu berqurban hewan ternak untuk member makan orang yang tidak mampu di hari raya, sehingga perintah berqurban tersebut menjadi UJIAN NYATA bagi orang yang mempunyai harta, untuk menguji IMAN DAN TAQWANYA.
CIRI-CIRI HEWAN QURBAN YANG TIDAK DITERIMA ALLOH SWT
Sebagaimana disebutkan dalam hadist:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR lima ahli hadiat, Imam Ahmad dan Tirmidzi).
Pada hadist lain disebutkan: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).
DAGING HEWAN QURBAN UNTUK DIMAKAN DAN DISEDEKAHKAN (DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA /tidak dijual belikan)
Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Allah Ta’ala berfirman,Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”(QS. Al Hajj: 28).
LARANGAN TERHADAP DAGING QURBAN
Sebelum disembelih disebut hewan qurban, setelah disembelih akan menjadi daging hewan qurban untuk apa dagingnya? Daging hewan qurban boleh dimakan oleh yang berqurban bersama keluarganya dan sebagian lagi dibagikan kepada orang miskin dan tidak mampu membeli daging di hari raya.
Pertama
Dilarang Menjual Daging Hewan Kurban
Barang siapa yang berkurban, lantas MENJUAL DAGINGNYA maka Rasulullah menyebut orang tersebut dianggap TIDAK BERQURBAN.
Atau DIJUAL KULITNYA DAN KAKI SERTA KEPALA DENGAN ALASAN TIDAK BISA DIMAKAN DLL, MAKA ALASAN TERSEBUT TIDAK MENJADIKAN KEBOLEHAN UNTUK DIJUAL BELIKAN, sebagaimana hadist Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Maka panitia qurban, jangan melakukan tindakan kebijakan yang dilarang dan merugikan orang yang berqurban. Tetapi BAGIKANLAH SECARA CUMA-CUMA DENGAN IKHLAS semua daging, tulang, kepala,kulit dna kaki hewan qurban.
Apabila orang yang menerima kulit, menerima kepala dan meneirma kaki MENJUAL setelah diterima, itu suatu hal yang MUBAH (BOLEH).
DAPAT JUGA MENSEDEKAHKAN KULIT,KEPALA DAN KAKI HEWAN QURBAN , dan TUKANG JAGAL DIBERI UPAH DARI UANG SELAIN HARGA HEWAN QURBAN DAN TIDAK DIBENARKAN MENGAMBIL KEPALA ATAU KULIT HEWAN QURBAN.
Sebagaimana riwayat dari kisah ‘Ali bin Abi Tholib, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Kedua
DILARANG MEMOTONG BULU/RAMBUT DAN KUKU HEWAN QURBAN
Sebagaimana hadist: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim dan Abu Daud ).
CARA MENGHALALKAN MEMAKAN DAGING YANG TIDAK JELAS DISEMBELIH OLEH SIAPA DAN DIMANA.
Dengan cara membaca Basmalah ketika memakannya, sebagaimana Alloh SWT melarang memakan daging yang disembelih TETAPI TIDAK MENYEBUT NAMA ALLOH SWT, APALAGI HEWAN YANG DISEMBELIH DENGAN MESIN POTONG?
“Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.” (QS al-An’aam: 121).
Maka Sebagaimana hadits berikut: Dari Aisyah RA, sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Ya Rasulullah SAW, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak.” Rasulullah SAW kemudian mengatakan, “Bacalah basmallah kemudian makanlah.” (HR Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi).
Ketiga:
POTONGAN TUBUH SEPERTI KAKI HEWAN YANG MASIH HIDUP HARAM DIMAKAN, KARENA TERMASUK BANGKAI.
Rasulullah SAW bersabda: “Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR Ibnu Majah).
IBADAH QURBAN MENGUJI MANUSIA SIAPA YANG BERTAQWA DAN SIAPA YANG RIYA DAN PAMER HARTA.
Ketika seseorang berqurban,yang diterima adalah KETAQWAAN DARI YANG BERQURBAN, artinya hanya QURBAN ORANG BERTAQWA YANG DITERIMA ALLOH SWT, tetapi hewan qurban selain orang bertaqwa TIDAK SAMPAI KEPADA ALLOH SWT, bisa jadi sebatas HABLUMMINNAS ( sebatas saling memberI sesama manusia) bukan sebagai hewan qurban.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al hajj: 37).
Maka diterima dan tidaknya hewan qurban ditentukan oleh 3 hal yaitu:
PERTAMA; jika diri orang yang berqurban BERTAQWA tidak riya maka akan diterima Alloh SWT, taqwa itu NIAT KARENA ALLOH SWT. DAN RIYA ITU BERQURBAN KARENA PAMER DAN INGIN PUJIAN MANUSIA.
KEDUA; Jika hewan qurbannya buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum
KETIGA; Tidak menjual belikan daging, kulit, kepala dan kaki hewan qurbannya, karena itu jaga dan pastikan distribusi daging, kepala,kulit dan kaki hewan qurban masing-masing,agar jangan rusak ibadah qurban karena ulah dan perilaku orang yang mengurus hewan qurban.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 01 Juli 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum.