Ada Yang Luar Biasa Dari Disahkannya UU Provinsi Sumbar, Ini Kata Guspardi Gaus

Padang Panjang, Topsumbar – Disahkannya UU provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada tanggal 30 Juni 2022 oleh DPR-RI adalah dalam rangka mengganti alas hukum UU Nomor 61/1958 tentang provinsi Sumbar.

Dengan kata lain sekarang sudah ada alas hukum baru terhadap provinsi Sumbar.

Hal tersebut dikatakan Anggota komisi II DPR-RI dari Daerah Pemilihan Sumbar,
Guspardi Gaus saat menjawab Topsumbar.co.id usai peresmian gedung baru asrama Perguruan Thawalib di Padang Panjang, Sumbar, Selasa (12/7/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Guspardi, ada yang luar biasa dari UU provinsi Sumbar, yakni dibatang tubuh UU provinsi Sumbar itu dimasukkannya Adat Basandi Sara’-Sara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU. Itu artinya, dengan pengesahan UU Provinsi Sumbar, maka ABS-SBK pun resmi masuk hukum positif Indonesia,” katanya.

“Itu merupakan nilai budaya atau karakteristik orang Minang. Dan itu bukanlah kekhususan tetapi kekhasan,” sambungnya.

Ia menambahkan, kalau sudah menjadi hukum positif otomatis sudah menjadi kekuatan hukum untuk diimplementasikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui Perda.

“Misalnya, Perda tentang berpakaian muslimah, koperasi syariah, dan atau apapun yang berbau ABS-SBK sudah bisa dijadikan alas hukum, cantolan hukum, atau payung hukum,” pungkasnya.

(Alfian YN)

Pos terkait