Kota Solok | TopSumbar – Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng pada Senin (20/6), Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyatakan nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, LKAAM dan Bundo Kanduang.
Empat Nota Penjelasan tersebut tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2021, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar atas empat Ranperda akan dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagaimana telah kita pahami bersama, APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah, merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“secara umum Realisasi APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp.547.429.561.401,27, Belanja Daerah Rp.566.878.632.377,90, Defisit Rp.19.449.070.976,63, Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787,66, Pengeluaran Pembiayaan Rp.0,00, Sisa Lebih Pembiayaan Rp.76.840.572.811,03 Anggaran (SILPA),” ungkap Walikota.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, berdasarkan evaluasi terhadap Perda Kota Solok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, periode Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Solok pada Bank Nagari telah berakhir pada Tahun 2019.
“Dengan demikian, untuk legalisasi Penyertaan Modal selanjutnya harus dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016,” kata Wako.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari adalah untuk meningkatkan produktifitas kerja Bank Nagari yang efektif, efisien dan sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD 1945 dalam Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan dalam menjalankan hak kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
“Dari landasan konstitusional tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentraman dan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam masyarakat,” ungkap Walikota Solok.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan terkait dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Solok telah menetapkan dua Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 9 Tahun 1989 tentang Kebersihan dan Keindahan dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, ternyata Peraturan Daerah tersebut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat Kota Solok, adapun kelemahan yang ditemukan dalam Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Barat yaitu, materi muatan yang diatur bersinggungan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Materi muatan yang diatur belum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk itu perlu penyempurnaan,” kata Wako.
Terakhir yang keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat, dapat dimanfaatkan dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan perlunya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Solok, sekaligus memberikan keterpaduan antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan SPBE serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk pengolahan, pengelolaan, penyaluran, dan pendistribusian informasi dalam pelayanan publik di Kota Solok,” jelas Wako. (gra)