Bukittinggi | Hari ketiga Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi Walikota Bukittinggi H. Erman Safar menjawab atas pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang;
Pertama, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021
Kedua, Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi Sidang Paripurna hari ini Rabu (9/6/2022)
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial bersama dengan wakilnya Nur Hasra, sementara Walikota Bukittinggi diwakili Waķil Walikota H. Mafendi beserta anggota dewan DPRD , Forkompinda, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Bagian , termasuk puluhan media, serta tamu undangan lainnya.
Sidang Paripurna hari ini adalah sidang akhir yang mana Sidang Paripurna sudah berlangsung sejak Selasa (7/7/2022) lalu
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrizal.
Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan Alhamdulillah Sebanyak 6 fraksi di DPRD mengapresiasi tanggapan dan dukungan pemerintah Kota Bukittinggi atas Ranperda inisiatif DRPD untuk mencabut Perda No 11 tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan peraturan Mendagri No 18 Tahun 2018.
Tanggapan fraksi Demokrat di bacakan oleh Erdison Nimli, fraksi Gerindra Dibacakan oleh Shabirin Rahmat, fraksi partai nasdem-PKS, dibacakan oleh Asril, fraksi Golkar dibacakan oleh syafril, dan fraksi Amanat Nasional Persatuan dibacakan oleh Irman Bahar.
Wakil Walikota Marfendi memaparkan jawaban Walikota dalam Ranperda pertanggungjawaban mengenai APBD tahun 2021.
Terkait Progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI sampai saat ini telah mencapai 82% semua rekomendasi atas temuan pemeriksaan BPK-RI yang termuat dalam LPH tahun 2020 tetap kita prioritaskan untuk penuntasanya.
Sementara itu wawako Marfendi menambahkan untuk Banto Trade Center Pemko Bukittinggi telah meminta Legal Opinion (Pertimbangan Hukum) kepada Kejaksaan Negri Bukittinggi selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian kita pasti akan mengambil tindakan tegas atas Banto Trade Center sehingga nantinya aset ini dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,
Selanjutnya mengenai skema pemungutan terhadap pasar atas saat ini masih menunggu tindak lanjut atas fasilitasi Gubernur terhadap Raperda pengelolahan Pasar Rakyat yang hasilnya sudah kita terima pada 8 Juni 2022 lalu.
Pada rapat sebelumnya Walikota Bukittinggi Erman Safar sudah menghantarkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan Ranperda perubahan atas perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Di sambung oleh DPRD yang juga menghantarkan Ranperda inisiatif tentang pencabutan perda No 11 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Juru bicara DPRD Hj, Noni menjelaskan, dengan keluar dan telah di tetapkanya No 17 tahun 2018 tentang kecamatan maka berdampak pada pencabutan perda Kota Bukittinggi No 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatandi Kelurahan,karena secara eksplisit di tegaskan bahwa hal hal yang mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan hanya diatur oleh Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendagri.
Dalam perubahan atas Ranperda ini jumlah SKPD yang semula 28 menjadi 30 dengan penambahan dua SKPD yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga hasil pemisahan dari Disparpora,serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
(JA)