Sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan kerja sama daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Biro Pemerintahan bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar menggelar kegiatan penyampaian hasil pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Jumat (17/6/2022).
Dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia, dalam kegiatan ini juga sekaligus dilaksanakan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama yang dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan
Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.
Dalam sambutannya, Devi Kurnia memaparkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga.
Dalam pasal 363 (1) dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
“Dengan kondisi tersebut, dapat kita artikan bahwa kedepannya akan ada sebuah trend baru administrasi publik, yakni adanya keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Devi.
Lebih lanjut dijelaskan Devi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melaksanakan pemetaan kerjasama yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, juga ditegaskan kembali bahwa daerah yang akan menyelenggarakan kerjasama harus melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
“Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, tentunya kerjasama daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar kedepannya harus selaras dengan potensi dan karakteristik daerah. Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Devi.
Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi Sumbar saat ini menurut Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda, masih berada dalam tahapan yang paling umum, seperti Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.
Salah satu penyebabnya tentu saja dikarenakan tidak adanya perencanaan yang jelas dan matang serta terukur dalam pelaksanaan kerjasama daerah.
Untuk itu, Biro Pemerintahan dan Otda bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi Kerjasama beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terdata dan terpetakan berbagai potensi kerjasama yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan pencapaian kinerja OPD serta menjadi salah satu upaya dari OPD untuk mencapai target program-program unggulan daerah.
“Berdasarkan data hasil FGD yang telah disampaikan, terdapat sebanyak 115 usulan kerjasama daerah dari yang berasal dari beberapa OPD. Namun demikian jika masih ada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang belum menyampaikan usulan data terkait potensi kerjasama daerah yang akan dilakukan kedepannya akan ditunggu paling lambat hari Senin, 20 Juni 2022,” jelas Zaki.
Selain itu, OPD juga dapat memanfaatkan pelayanan kerjasama secara digital melalui Aplikasi KERABAT, yang diharapkan dapat mempermudah pengguna layanan dalam meminta layanan fasilitasi kerjasama dimanapun dan kapanpun.
(Ha/red)