SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR–Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pasaman Barat, Sumatera Barat, H Suharjo MPd, menegaskan bentrok dua kelompok warga yang terjadi di areal perkebunan Kelompok Tani Bali Group di Jorong Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman beberapa hari lalu, bukanlah terkait masalah agama.
Ketegasan itu disampaikannya saat dihubungi di Simpang Ampek, Selasa (21/06), untuk meluruskan adanya informasi yang sengaja disebarkan terkait adanya pembakaran rumah ibadah oleh orang tak dikenal.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke pihak Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan berdasarkan data yang kami terima bahwa bangunan yang diakui sebagai Mushalla itu belum tercatat atau pernah diajukan secara resmi sebagai rumah ibadah, ” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait aktifitas di bangunan tersebut memang belum layak dikatakan sebagai rumah ibadah karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing isu-isu yang dapat mengeruhkan suasana dan memancing perseteruan bernuansa Suku Ras dan Agama (SARA).
“Jangan libatkan agama dalam permasalahan yang tidak ada hubungannya seperti permasalahan sengketa lahan seperti yang terjadi di areal perkebunan Kelompok Tani Bali Group itu, ” pintanya.
Terpisah, Kepala Polisi Resor (Kapolres) setempat, AKBP M Aries Purwanto SIK MM, melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal S, SIK MH, terkait upaya yang dilakukan mengatakan, setelah melakukan tindakan pengamanan dan peleraian pihaknya sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian.
“Yang kami amankan adalah lokasi tempat terjadinya bentrok dan meminta seluruh pihak agar tidak melakukan perbuatan yang dapat memicu kembali bentrokan susulan, ” ungkapnya.
Disinggung tentang adanya upaya sejumlah oknum yang mencoba menggiring opini seolah-olah kejadian tersebut sangat mencekam hingga menyebutkan jumlah korban hingga puluhan orang, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya mencatatkan laporan masing-masing enam orang dari pihak Kelompok Tani Bali Group.
“Seluruhnya sudah diambil visumnya dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit, namun berdasarkan pengakuan mereka satu orang mengalami luka robek di bagian kepala dan lima orang lainnya mengalami perih dimata karena siraman air diduga bercampur cabai dan satu orang mengalami benjolan di bagian kening akibat terkena benda tumpul, “jelasnya.
Sementara, lanjutnya, laporan dari pihak masyarakat kaum adat Kampung Garuntang, dilaporkan ada korban sebanyak sepuluh orang namun yang melaporkan hanya satu orang dan mengaku mengalami patah tulang.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, patahan tulang tersebut merupakan patahan lama dan hal itu juga sudah diakui yang bersangkutan didepan petugas, ” ujarnya.
Kemudian, bagi sembilan orang lainnya yang mengaku sebagai korban bentrok tidak bisa ditemui karena sudah kembali ke rumah pada saat itu dan hingga saat ini tidak melapor ke pihak Polres Pasaman Barat.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain dan mengingatkan kepada para pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum diuji kebenarannya karena dapat diduga secara sengaja melakukan tindakan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
“Pada pasal itu ditegaskan bahwa barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun, “ucapnya.
Sementara itu, Humas Kelompok Tani Bali Group, Yulisman, terkait sikap anggota kelompoknya mengatakan sesuai imbauan dan arahan petugas kepolisian, pihaknya sudah meminta seluruh anggota agar tetap menahan diri dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis dan melawan hukum.
“Imbauan ini sudah kami sampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota dan kami para pengurus tetap akan mempertahankan hak petani sesuai aturan dan hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Terkait bentrokan yang terjadi, ia mengatakan hal itu diluar kendali pihaknya dan merupakan puncak kekecewaan petani pemilik lahan karena kebun mereka diduduki secara sepihak.
“Kami sudah berupaya menenangkan anggota agar tetap mematuhi arahan dan imbauan petugas serta tidak melakukan tindakan brutal demi menjaga kondusifnya situasi Kamtibmas ditengah masyarakat, ” tutupnya.
(Rully Firmansyah)