Tegakkan Keadilan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gandeng IPEMI

Kota Solok | Topsumbar – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 14 Juni 2024. Seluruh pengurus dan anggota IPEMI Kota Solok diajak untuk ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024. Bentuk partisipasi dapat dilakukan dengan mengajak seluruh keluarga dan masyarakat untuk mencegah dan menjauhi potensi terjadinya pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran berita bohong, isu sara serta menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dalam pertemuan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kota Solok, saat sosialisasi persiapan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak 2024, guna upaya pencegahan pelanggaran Pemilu lainnya, bertempat di Aula SMP N 1 Kota Solok, Rabu (9/6/2022).

Tema yang diangkat yaitu Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Era 4.0. Dihadiri oleh pengurus dan anggota IPEMI Kota Solok, Sekretaris IPEMI Provinsi Sumatera Barat, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, DPMPPA Kota Solok.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu Kota Solok tidak bisa bekerja sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. Tantangan kita di Kota Solok ke depan, bagaimana kita melakukan upaya pencegahan terhadap politik uang. Kita harus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa politik uang dalam Pemilu adalah perbuatan melawan hukum,” ungkap Triati.

Salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sanksi politik uang dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

(gra)

Pos terkait