Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Kaum muslimin yang berbahagia.
ADA PENDAPAT RIBA ITU SAMA DENGAN JUAL BELI
Pendapat dan pemikiran ini akan lahir dari orang-orang yang tidak memahami hukum tentang riba, sehingga dalam jual beli dilakukan dengan CARA-CARA riba, maka mereka mengira berjual beli PADAHAL RIBA YANG NYATA.
Sebagaimana firman Alloh SWT:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya ORANG YANG KEMASUKAN SYAITAN LANTARAN (TEKANAN) PENYAKIT GILA. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya (Quran Surat Al Baqarah ayat 275).
KATEGORI HARTA RIBA DALAM USAHA SEHARI HARiI
Pertama
JUAL BELI YANG DILAKUKAN DENGAN CARA-CARA RIBA
Seperti: jual beli kredit (non tunai) yang disertai adanya bunga atas harga karena tenor warktu dan keterlambatan pembayaran yang mengunakan nama lain seperti denda dan uang administrasi atau penalty dll
Kedua
PINJAM MEMINJAM YANG DISERTAI BUNGA/ DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UTANG.
Baik pinjam meminjam atas orang pribadi maupun dengan lembaga keuangan dll
Maka setiap benda dan barang atau uang yang didapat dari transaksi jual beli dengan cara riba dan utang piutang yang disertai bunga dan kelebihan pembayaran berpotensi menjadi HARTA RIBA, Sehingga tidaklah pantas untuk dibanggakan dihadapan Alloh SWT, karena Alloh SWT telah meusnahkan riba dan tidak menyukai perbuatan riba.
Bahkan Alloh SWT memberikan ancaman kepada pelaku riba:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (surat Al Baqarah ayat 279).
Dengan ayat ini SATU-SATUNYA CARA TAUBAT BAGI PELAKU RIBA ADALAH MENINGGALKAN PERBUATAN RIBA TERSEBUT.
Ketiga
HARTA YANG DIDAPAT DARI PEMBERIAN ORANG YANG DILAYANI URUSANNYA
Harta ini biasanya dikoleksi oleh para PETUGAS yang melayani masyarakat LANTAS DIBERI HARTA (uang atau barang) dari pelaksanaan tugas tersebut, maka termasuk harta riba.
Sebagaimana hadist:
“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). ( HR. Bukhari dan Muslim).
Jelasnya harta pemberian orang karena menjalankan tugas, adalah bagian harta dari NEGARA bukan harta pribadi, dimasa rasulullah diambil dan dikumpulkan menjadi harta negara dan dibagikan kepada fakir dan miskin bukan DIKOLEKSI menjadi harta pribadi.
Keempat
HARTA PEMBERIAN KEPADA PEJABAT SEPERTI HADIAH KETIKA MENJALANKAN JABATAN
dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad).
Maka ketika menjadi pejabat, jangan mengkoleksi harta hadiah dna pemberian dari rakyat atau orang yang dilayani, karena itu bagian dari harta riba yang tidak pantas untuk dibanggakan dihadapan Alloh SWT.
Kelima
BERDAGANG BARANG-BARANG YANG HARAM DI MAKAN DAN DIMINUM
Setiap makanan dna barang yang diharamkan dimakan dan diminum maka HASIL TRANSAKSI jual belinya juga HARAM, sebagaimana hadist:
Dari Ibnu Abbas Nabi SAW bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.
Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Pada hadist lain Rasulullah SAW bersabda: dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi dan Abu Thu’mah mantan budak mereka, keduanya mendengar Ibnu Umar berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ” dilaknat (akibat) khamar sepuluh pihak; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya (pelayannya), “ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
“Dari jabir Ibn Abdullah r.a. ia mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu tahun kmenangan, ketika itu beliau di Makkah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala. (HR. al-Jama’a).
Keenam:
JUAL BELI DENGAN CARA TIPUAN/CURANG
Berdagang dengan menipu pembeli, seperti barang yang cacat disembunyikan cacatnya, barang jelek diberi merek bagus, mengurangi timbangan, apalagi marak jual beli online, ketika penawaran di media sosial barangnya asli, tetapi ketika dibeli pesanan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dll.
MAKA HASIL JUAL BELI DENGAN PENIPUAN ADALAH RIBA.Sebagaimana hadist:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw lewat pada setumpuk makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut, maka jari-jari beliau terkena makanan yang basah. Beliau bertanya; Apa ini wahai pemilik (penjual) makanan ? Ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Mengapa kamu tidak menaruh yang basah ini di atas agar dapat dilihat orang ? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku”. (HR. Muslim).
Ketujuh
JUAL BELI ATAS DARAH,ANJING, DENGAN MEMBUAT TATO DSJ
Usaha ini disebutkan keharamannya dalam hadist berikut:
“Dari Aun bin Abu Juhaifah dia berkata; aku pernah melihat Ayahku berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Al-Bukhari).
Kedelapan
USAHA HASIL PROSTITUSI/PERZINAHAN DAN PERBUATAN SYIRIK
Sebagaimana hadist Rasulullah saw:
“Dari Abu Mas’ud Al Anshariy ra. bahwa Rasulullah saw melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina (prostitusi) dan upah bayaran dukun.” (HR. Al-Bukhari).
Dari Abu Mas’ud ra., ia berkata; Nabi saw melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur (prostitusi).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kesembilan
HASIL JUAL BELI BANGKAI (hewan mati tanpa disembelih) kecuali jenis ikan.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkanjuga) mengundi nasib dengan anak panah…. “ (QS. Al-Ma’idah: 3).
Kesepuluh:
HASIL USAHA YANG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL MINUMAN KHAMAR DSJ
Semua pihak terkait khamar akan menkoleksi dan berpotensi memakan harta riba, sebagai mana hadist:
“Dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi dan Abu Thu’mah bekas budak mereka, keduanya mendengar Ibnu Umar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Khamer dilaknat atas sepuluh bagian; dzatnya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya, “ (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Jika ada HARTA-harta DARI USAHA DI ATAS sebaiknya bertaubat kepada Alloh agar tidak DILAKNAT dan tidak berat pertanggungjawaban kelak di hari kiamat.
Sebagaimana firman Alloh SWT:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” Surat Al Baqarah ayat 276 di ayat lain Alloh firmankan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Surat Al Baqarah ayat 278).
Sehingga Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata:
“Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Saudaraku seiman
Sangat banyak harta riba dalam usaha sehari hari, sepuluh jenis ini baru sebagian kecil saja, oleh karena siksa atas harta riba sangat mengerikan yaitu DILAKNAT ALLOH SWT, sehingga jauhilah, berusaha menghindari, BAGI YANG SUDAH BERGELIMANG HARTA RIBA hentikanlah dan tinggalkan usaha-usaha riba,
MASIH BANYAK CARA USAHA YANG TANPA RIBA. Apabila punya niat dan ikhtiar, JANGAN BERLAKU INGIN JAUH DARI RIBA, tetapi usahanya tetap di jalan riba.maka sikap tersebut tidak akan menjauhkan dari riba.
GODAAN HARTA RIBA LEBIH INDAH DIBANDINGKAN GODAN HARTA HALAL.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 3 Juni 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum