Pesisir Selatan | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska di ruang kerjanya, Kamis (2/6).
Penyerahan RAB Pengawasan Pilkada itu dilakukan pada pertemuan antara Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison bersama anggota dan didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu, Rinaldi dengan Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison menjelaskan, berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor : 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pengadaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dalam persiapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Pesisir Selatan menyampaikan kebutuhan biaya sebesar Rp. 20.028.042.000 kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan telah menyerahkan secara langsung Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Sekda, Mawardi Roska di ruang kerjanya. Semoga RAB Pengawasan Pilkada ini dapat setujui nantinya,” harap Erman Wadison.
Sementara pada pertemuan tersebut Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska menyampaikan harapan adanya sharing anggaran antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk kegiatan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 mendatang.
Dikatakan, sharing ini dilaksanakan mengingat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati serentak atau satu paket pelaksanaan. Hal ini harusnya dipertegas, mana item anggaran yang didanai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan mana yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Setelah dilaksanakan sharing ini, tentu tidak akan menimbulkan duplikasi antara dana yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak luar. Muaranya nanti ketika pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah akuntabel,” tutup sekda.
(RD)