POSBAKUMADIN Sumbar Gelar Raker bersama Kabupaten/Kota, Angkat Isu Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Padang | Topsumbar – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) di Wilayah Sumatera Barat resmi terbentuk. Dimana POSBAKUMADIN merupakan lembaga konsentrasi perkumpulan advokat Indonesia (PERADIN) untuk Provinsi Sumatera Barat yang diketuai oleh Tibrani, SH.

Selaku Ketua, Tibrani dalam acara yang akan digelar Sabtu 25 Juni 2022 mendatang mengatakan, koordinator wilayah POSBAKUMADIN mengadakan kegiatan rapat kerja se Sumatera Barat di Premier Basko Hotel di Kota Padang, dengan agenda konsolidasi dan pembinaan (up grading) dan pencerahan terhadap kinerja POSBAKUMADIN.

“Acaranya langsung disampaikan oleh bapak advokat Ropaun Rambe selaku Ketua Umum PERADIN dan sebagai Ketua Pembina POSBAKUMADIN pusat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk eksistensi dan pengembangan POSBAKUMADIN wilayah Sumatera Barat pada masa yang mendatang, acara kali ini mengangkat tema dan persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin (marginal) serta memperhatikan kebijakan lokal tentang hukum adat yang berkembang sesuai teknologi dan meningkatkan Kinerja POSBAKUMADIN se Sumatera Barat.

Kondisi faktualisasi kabupaten kota di Sumatera Barat yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM sebanyak empat cabang yakni POSBAKUMADIN Kabupaten Pasaman Barat, POSBAKUMADIN Dharmasraya, POSBAKUMADIN Kota Solok dan POSBAKUMADIN Koto Baru, serta juga ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Negeri di Sumatera Barat seperti POSBAKUMADIN Agam di Lubuk Basung.

Dengan giat rapat kerja POSBAKUMADIN wilayah Sumatera Barat ini sambungnya, nanti perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) memberikan kontribusi terbaik kepada pencari keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di wilayah Sumatera Barat.

“Dengan membentuk cabang kabupaten/kota yang belum ada serta dikarenakan belum semua cabang POSBAKUMADIN yang ada di Wilayah Sumatera Barat belum ikut diverifikasi, namun akan tetap konsisten melaksanakan kegiatan-kegiatan POSBAKUMADIN dengan dana swakarsa para anggota PERADIN,” tambahnya.

Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) khususnya di Wilayah Sumatera Barat dengan aktualisasi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) pada setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat dengan misi sebagai Lembaga Sosial sebagai untuk memudahkan memperoleh akses keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan serta juga sebagai Lembaga Sosial yang memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum guna mencerdaskan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Sumatera Barat khususnya dalam penyelesaian masalah-masalah hukum.

(YT)

Pos terkait