Dharmasraya | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggandeng Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Barat dalam acara Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Bupati, Pulau Punjung, Rabu (08/06/2022).
Acara Desa Sadar Hukum ini dihadiri tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar, seluruh Wali Nagari, camat se Dharmasraya, DPMD, Sekretaris Daerah Adlisman serta bagian Tata Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar tersebut memaparkan bagaimana pentingnya Desa Sadar Hukum. Selain itu salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat dilakukan dengan dibentuknya nagari sadar hukum yang perbentukkan nya didasarkan pada beberapa kriteria yang diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum.
Imelda Milu Komalasari selaku Penyuluhan Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat saat diwawancarai Topsumbar diakhir acara mengatakan pentingnya Dharmasraya menjadi daerah dengan Desa atau Nagari Sadar Hukum.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Investor asing akan lebih memilih daerah yang memiliki data sadar hukum yang bagus untuk berinvestasi.” ucap Imelda.
Menurutnya tidak hanya investor, wisatawan, turis, baik itu nasional maupun internasional akan lebih memilih dan berkemungkinan merekomendasikan daerah-daerah yang masyarakat sadar hukumnya bagus.
“Kalau sadar hukum masyarakat sangat minim, pelanggan hukum kerap terjadi, kriminalitas, pemalakan terhadap pendatang dan sebagainya akan menghalangi datangnya investor asing untuk berinvestasi, wisatawan akan takut berkunjung. Salah satu contoh sadar hukum yang bagus adalah Bali dengan Desa Tabanan nya, yang diakui wilayah sadar hukum nomor satu di Indonesia,” terangnya.
Dirinya berharap seluruh Desa atau Nagari-Nagari yang ada di Kabupaten Dharmasraya hendaknya menjadi Desa Sadar Hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Iwan Zamrud saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui via telepon.
“Tujuan kegiatan Desa Sadar Hukum adalah upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat sehingga perlu dibentuk Nagari Sadar Hukum, mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/nagari menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Dharmasraya.
Dirinya menambahkan, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku, Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Untuk menjadi Desa atau Nagari Sadar Hukum ada kriteria penilaian Desa/Nagari Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu : dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 (tiga) tingkat kategori yaitu : Desa atau Nagari Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.
(Yanti)