Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Pasaman Barat

SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR–Praktik penambangan Galian A jenis emas terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sejak beberapa waktu terakhir.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi brutal yang dilakukan sejumlah oknum pemilik alat berat itu diduga juga dibekingi sejumlah oknum aparat hingga oknum wartawan media cetak ternama di provinsi itu.

Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Komite Penyelamatan Aset Negara (KPAN), Erfan, saat dimintai pendapatnya terkait maraknya aksi penambangan liar itu, mengaku sangat prihatin dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah taktis untuk mengungkap praktik yang sangat merugikan stabilitas ekosistem alam dan kehidupan lingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tak hanya itu, penambangan liar yang pasti dilakukan secara sembrono dan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem didalamnya juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara, ” sebutnya.

Karena lanjut ia, para oknum yang terlibat hampir dipastikan tidak membayarkan pajak dan retribusi serta insentif lainnya terkait lingkungan sekitar lokasi tambang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran dan sampel keterangan yang berhasil dihimpun pihaknya, diduga para oknum tidak bertanggungjawab itu memainkan peranannya dengan sangat rapi dan tertutup.

“Berbagai modus operandi dilancarkan untuk memuluskan kegiatan haramnya, mulai dari memanfaatkan oknum mengaku wartawan dan oknum mengaku aparat hingga membujuk kelompok masyarakat agar tidak ribut dengan usaha ilegal yang mereka lakukan, ” ungkapnya.

Untuk memenuhi hasrat memperkaya diri, lanjutnya, mereka tidak segan-segan menggelontorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk dibagikan dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga 20 juta untuk satu oknum.

Jika dibiarkan, lanjutnya, maka dikhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan akibat tidak adanya rencana penambangan dan pemulihan dampak pasca tambang dapat memicu bencana lain dengan korban masyarakat sekitar.

“Belum lagi kerugian berupa dampak sosial karena adanya pro dan kontra dengan kegiatan yang dilakukan itu, ” ujarnya.

Pihaknya mendesak seluruh institusi terkait agar dapat menertibkan serta melakukan tindakan hukum bagi pelaku penambangan liar beserta seluruh oknum yang terlibat untuk diproses sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.

“Tanah Indonesia bukanlah tanah tidak bertuan, ini negara hukum yang disusun atas kemerdekaan dan kedaulatan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh setiap orang, ” tutupnya.

Penelusuran wartawan, setidaknya ada tiga titik lokasi yang dijadikan sasaran penambangan emas secara liar yang tersebar di tiga kecamatan berbeda yakni, kawasan Lubuk Baka Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, kawasan Tombang Hilir Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau dan kawasan Aek Nabirong Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menilai setidaknya ada dua motif utama di balik lemahnya penindakan polisi terhadap tambang ilegal, yang menyebabkan aksi penggarongan konsesi tambang masih marak terjadi.

Menurutnya, motif pertama akibat kurangnya pengawasan oleh Polri terhadap jajaran anggota. Lalu motif kedua, akibat adanya pembiaran yang dilakukan secara sengaja.

“Ketika ada pelanggaran hukum, maka polisi harus bertindak. Mengapa masih banyak tambang ilegal, ada dua kemungkinan. Pengawasan Polri kurang terhadap kinerja anggota, atau dibiarkan saja karena ada yang menikmati,” ungkap Albertus melalui keterangan resminya, Selasa (24/5).

(Rully Firmansyah)

Pos terkait