Padang | Topsumbar – Bertempat di ruang sidang utama gedung bundar Sawahan, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kota Padang menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Padang. Senin (13/06/2022).
Dipimpin Ketua DPRD kota Padang, Syafrizal Kani, DPRD kota Padang dan seluruh peserta sidang ikut mendengarkan Rapenda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Padang.
Sidang ini dilaksanakan secara Hybrid, dengan peserta yang hadir di ruang sidang, dan peserta yang ikut mendengarkan melalui siaran langsung via video conference zoom meeting.
Dalam penyampaian laporan, walikota Padang, atas nama pemerintah kota (pemko) Padang, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian Pemko Padang pada pengelolaan keuangan daerah yang menghasilkan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera barat.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesembilan kalinya, ini adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 88,19 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditargetkan sebesar Rp.808,18 milyar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 milyar atau 75,26 persen. Untuk sumber dananya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD lainnya yang sah,” tambahnya.
Wako hendri Septa juga mengatakan, ada beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
“Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah. Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya Ia berharap, DPRD Kota Padang melakukan evaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku dan Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (**)