Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah beberapa waktu yang lalu telah mendapat Evaluasi dan tingkat perkembangan Desa dari 20 Desa di kecamatan Kuanteng yang dinamakan Indek Desa Membangun (IDM) dari Kementrian Desa.
IDM Setiap tahunnya selalu dievaluasi oleh kementrian Desa, ada 5 tingkatan Desa yang berdasarkan pengukuran IDM yaitu, Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
” Untuk tahun 2021 dari 20 Desa yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah 10 Desa mendapat kategori Desa Berkembang dan 10 Desa mendapat Kategori Mandiri sedangkan untuk Tahun 2022 Kecamatan Kuanteng mendapat peningkatan IDN dengan 6 Desa mendapat kategori Mandiri, 13 Desa kategori Maju dan 1 Desa dengan Kategori Berkembang,” ujar Camat Kuanteng Agus Iswanto. S. STP
Dikatakan lagi, oleh Camat Kuanteng, setiap tahunnya diberi penilaian dari Kementrian Desa terhadap status desa, ditahun 2022 Kecamatan Kuantan Tengah mengalami peningkatan IDM, dari dari 3 variabel yang ditetapkan sebagai acuan penilaian dari Kementrian Desa
” Ada 3 variabel penilaian dari kementrian desa, yaitu dari Indek Ketahanan Sosial, Indek Ketahanan Lingkungan, indek Ketahanan ekonomi,” kata Agus Iswanto
Ditambahkan, Agus Iswanto, diwilayah kecamatan Kuantan tengah hanya satu desa yang berstatus Desa berkembang, itu menurutnya dikarenakan terkendala sarana dan prasarana desa tersebut belum mempunyai Kantor Desa.
” hanya satu Desa Titian Modang yang berstatus Desa Berkembang karena belum memiliki Kantor Desa, sementara kantornya menyewa dirumah masyarakat, sedangkan peniliannya sangat tinggi terhadap Sarana dan Prasarana,” jelas camat Kuanteng Agus Iswanto. S. STP.
Terakhir camat mengatakan ada tiga desa yang belum Resprentatip, dalam artian kantor desanya memanfaatkan kantor yang ada artinya kantornya belum ideal, sedangkan yang satu desa lagi memang belum mempunyai kantor. Terkait itu kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten pada waktu musrenbang kemarin.
” Allhamdulilah, pada waktu musrenbang kemarin kita sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten.semoga tahun 2023 nanti terealisai, kita juga dari pemcam sudah sepakat untuk prioritaskan usulan ini,” pungkas Camat Kuanteng Agus Iswanto.S.STP
Di tempat terpisah, Kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial, SE mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran dan evaluasi oleh Kementerian Desa beberapa waktu lalu, IDM tahun 2022 kecamatan Kuantan Tengah menunjukkan adanya peningkatan.
Jadi, dari 10 desa yang dikategorikan sebagai desa maju di tahun 2021, menjadi 6 desa mandiri di tahun 2022, begitu juga jumlah desa dengan status berkembang menjadi 13 desa maju dari sebelumnya 10 desa.
“Berdasarkan hal tersebut, status kecamatan pada IDM 2022 secara nasional juga berubah menjadi maju, yang sebelumnya hanya berkembang pada 2021,” kata Syafrial, pada Senin (20/06/2022) siang di Teluk Kuantan.
Disampaikan Syafrial, tujuan penyusunan IDM adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Sehingga IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.
“Untuk itu, pemberdayaan masyarakat desa lah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas,” kata Syafrial.
Syafrial juga mengungkapkan bahwa, “peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau sebagai peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri,” ungkap Syafrial selaku Kasi PMD di Kecamatan.
Menurut Syafrial, “IDM ini dikembangkan dalam rangka memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan pedesaan, yaitu bagaimana mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri,” demikian kata kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial, SE menyampaikan.
(Yos)