Nasional | Topsumbar – Anggota Komisi VIII DPR RI meminta Kementrian Sosial (Kemensos) agar melakukan validasi data Bantuan sosial (Bansos) secara berkala. Hal ini merujuk terhadap temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penyelewengan dana bansos di Indonesia yang telah berlangsung semenjak tahun 2011.
“Kita apresiasi bahwa pengawasan terhadap bansos terus dilakukan oleh ICW. Oleh karenanya, Kemensos juga perlu berbenah terutama terkait validasi data yang harus dilakukan secara berkala, bukan ketika ada masalah baru berbenah,” tegas Lisda.
Anggota Fraksi Nasdem tersebut menilai salah satu yang menjadi faktor penyebab adanya dugaan penyelewengan atau bantuan yang tidak tepat sasaran yakni data penerima bantuan yang terus bermasalah.
“Kajian ICW menemukan bahwa modus penyelewengan bansos dari tahun ke tahun tidak berubah yakni karena data tidak akurat. Banyak pemotongan atau pungli, serta pembagiannya kerap dipolitisasi pada saat pilkada dan pemilu. Ini yang harus dibenahi, bila perlu tumpas hingga ke akarnya,” sambung Lisda.
Namun demikian, Lisda menjelaskan, bahwa bansos ini merupakan pogram kemanusiaan yang implementasinya harus berlangsung cepat dan tepat sasaran. Selain itu, pembagian bansos perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berlapis agar tidak mudah diselewengkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Tak jarang bansos tersebut dibagikan ditengah kondisi yang darurat, tentunya validasi data akan sangat berkurang. Meskipun demikian tetap harus dilaksanakan pengawasan yang ketat bahkan berlapis agar tidak mudah diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Lisda.Lisda juga berharap kepada lembaga swadaya masyarakat ataupun aktivis anti korupsi dapat memberikan data secara rinci terkait dugaan penyelewengan ataupun Bansos sehingga dapat segera ditangani.
“Ya harapan Kita, aktivis antikorupsi dan lembaga-lembaga swasdaya masyarakat, juga memberikan data rinci mengenai kasus dan lokasi terjadinya penyalahgunaan bansos sehingga mudah ditangani. Tentunya juga dengan bukti-bukti bila perlu sehingga dapat diproses secara hukum,” pungkas Lisda. (Re)