Pesisir Selatan–Memorandum of Understanding (MOU) dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari), Rabu (22/6/2021) di ruang kerja Bupati Pesisir Selatan, dihadiri Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH.
Hadir dalam Memorandum of Understanding (MOU) berapa kepala OPD, serta Kasi Intel Kejari Pessel, dan Kasi Datun Kejari Pessel.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Pemerintah Daerah Bersama Kejari Pesisir Selatan akan Menandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dimana Kejari Pessel dapat memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Turut berhadir pada acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Pesisir Selatan, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati Melanjutkan, disamping itu terkait dengan tindakan hukum lainnya yang dapat di berikan oleh Kejari Pesisir Selatan dalam kedudukan sebagai Konsiliator, mediator, dan Fasilitator, dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang timbul dibidang perdata dan tata usaha Negara.
“Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara terutama untuk kabupaten yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, dalam hal pelaksanaannya nanti pasti ada hambatan atau pun masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.
“Maka dari itu saya harapkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan, ini khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum,” pungkasnya
Sementara itu, pada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, didampingi Kasi intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH mengatakan bahwa MOU dilakukan Pemkab Pessel dengan Kejari Pessel, diharapkan Pemkab Pessel dapat merasakan manfaat kerjasama tersebut. Sebagaimana diamanakan dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Bidang Datun.
Dijelaskan Rayamund, dalam melaksanakan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Bidang Datun sendiri mempunyai tugas dan kewenangan yaitu, Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum meliputi Pendampingan Hukum ( Legal Assistance) dan Pertimbangan Hukum ( Legal Opinion), serta Tindakan Hukum contohnya, menjadi mediator, fasilitator sengketa tanah antara lembaga pemerintah dan BUMN dan BUMD.
“Adanya kesepatan bersama hendaknya dapat diiringi oleh OPD lain untuk melakukan perjanjian kerja ( PKS),” tegas Kejari Pessel.
Lanjut Kejari Pessel menyampaikan OPD ada di Pemkab Pessel bisa melakukan perjanjian kerja terhadap permasalahn hukum Perdata dan Tata Usaha ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara ( JPN).
(Re)