Pesisir Selatan | Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Hearing Komisi, I, II, III dan IV dengan Mitra Kerja tentang evaluasi dan realisasi kegiatan tahun 2022. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 30 dan 31 Mai 2022 di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan, “Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan itu bertujuan, untuk membahas tentang Evaluasi dan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Dengan harapan segala program pembangunan daerah yang sudah direncanakan dapat terealisasi dengan baik dan lancar” katanya Di Painan.
“Hearing antara DPRD Pessel dengan Mitra Kerja tersebut, berlangsung selama dua hari sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kegiatan itu dihadiri oleh para Ketua dan Anggota Komisi, I, II, III dan IV. Para Kepala OPD yang didampingi para pejabat terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, ” sebutnya.
Hearing yang dilakukan DPRD Pessel dengan Mitra Kerja antara lain. Komisi I dengan DPMD,PP dan KB. Inspektorat Daerah, BKPSDM serta lingkup asisten 1 yang dilaksanakan pada 30 Mai 2022.
Kemudian dilanjutkan pada 31 Mai 20221 Dinas Sat Pol PP dan pemadam kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Komisi II dengan mitra kerja Dinas Pertanian. Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang di laksanakan pada Senin 30 Mai 2020
Pada Selasa, 31 Mai dengan BPKPAD, PDAM Tirta Langkisau. Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Lingkup Asisten II dan Sekretariat DPRD.
Kemudian, Komisi III dengan Dinas PUPR. BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, BapeldaLitbang. Dinas PERKIMTAN-LH dan Lingkup Asisten III pada Selasa 31 Mai 2022
Sedangkan Komisi IV hearing dengan Mitra Kerja pada Senin 30 Mai 2022 yaitu dengan Dinas Kesehatan, dan RSUD M.Zein Painan itu berlangsung pada pukul 10.00 wib dan dilanjutkan pukul 13.30 dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial PPr dan PA.
(RD)