Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.
Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.
Tentu sering kita dapati ketika berurusan dipersulit atau ada pihak yang menawarkan jasa membantu urusan agar lancer atau berurusan sama seseorang diminta membayar sejumlah uang tertentu untuk urusan yang sedang dilakukan?
BEDA UANG TIPS DENGAN SOGOKAN DAN HADIAH
Uang tips biasanya berada pada lalu lintas urusan secara SEMBUNYI-SEMBUNYI dan diberikan dengan cara-cara sembunyi dengan jumlah kecil untuk setiap urusan sekedar buat makan dan pengganti uang lelah karena banyaknya urusan, agar urusan dipercepat dan dilancarkan pada seseorang atau suatu jabatan di instansi tertentu.
Uang sogokan biasanya jumlahnya lebih besar dari uang tips yang digunakan untuk mendapatkan suatu pekerjaan atau jabatan atau proyek/tender dan diberikan dengan cara sembunyi-sembunyi.
Antara uang tips dengan uang sogokan inisiatif pemberi bisa dari yang berurusan atau dari yang melayani urusan keduanya berpotensi menjadi pelaku.
Keduanya jalan ini adalah bathil, sebagaimana , Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188].
LARANGAN MEMBAWA URUSAN KEMUKA HAKIM JIKA JELAS SUDAH ADA NIAT BURUK MENGUASAI HARTA SECARA BATHIL
Sebagaimana firman Alloh SWT pada surat albaqarah 188 tersebut, melarang setiap orang membawa urusan kemuka hakim dengan tujuan AGAR DAPAT MENDAPATKAN HARTA DENGAN CARA-CARA BATHIL. Cara bathil tersebut bisa dengan jalan melakukan pemberian UANG TIPS DAN UANG SOGOKAN untuk memenangkan suatu perkara, sesungguhnya cara demikian DILARANG oleh Alloh SWT.
PEMBERIAN HADIAH sering dilakukan jika ada kompetisi/pertandingan/kejuaraan, tetapi ada seseorang member hadiah tidak ada kejuaraan dan kompetisi, lantas APAKAH DAPAT ITU DISEBUT HADIAH?
Dari Aisyah, “Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya.” (HR . Bukhari dan Muslim) dan Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda,Wahai para wanita muslimah , janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing. ( HR . Bukhari ).
Ternyata pemberian kepada orang lain tanpa diminta dan tanpa ada urusan/pekerjaan atau ikatan urusan adalah dapat disebut HADIAH walau hanya mentraktir teman makan dan minum.
HUKUM SOGOKAN DAN SUAP DALAM ISLAM
Sering diberitakan yang DIPROSES HUKUM ADALAH PENERIMA SUAP DAN SOGOKAN, lantas apakah pemberi suap lebih baik dari penerima suap? Tentu tidak.
Berdasarkan hadist Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim, dan Ahmad ).
Bahwa pemberi dan penerima SUAP dan SOGOKAN keduanya DILAKNAT oleh Alloh SWT, hanya saja laknat Alloh itu tidak BISA DILIHAT mata, TETAPI dapat dirasakan pada kehidupan seseorang.
HUKUM UANG TIPS DALAM URUSAN
Sering ketika berurusan dengan seseorang atau jabatan dibarengi dengan member uang atau sesuatu kepada pejabat/petugas dengan tujuan AGAR DIMUDAHKAN/ DILANCARKAN/DIDAHULUKAN DARI BANYAK ORANG YANG BERURUSAN PADANYA, bahkan petugas MENANDAI MANA YANG MEMBERI UANG TIPS ATAS PEKERJAAN DIPERCEPAT, YANG TIDAK DIBUAT JADI LAMA BAHKAN URUSAN SEMESTINYA MUDAH JADI SULIT.
Keadaan ini tentu jika dialami oleh seseorang baik sebagai PEJABAT/PETUGAS maupun yang berurusan, maka perlu kita kembali kepada pedoman hidup alquran dan sunnah.
HUKUM PENERIMA UANG TIPS
Suatu riwayat mengisahkan PETUGAS PENGUMPUL ZAKAT, yang menerima PEMBERIAN DARI ORANG YANG BERZAKAT.
Dari Abu Humaid As Sa”idiy, beliau berkata, “Nabi shallallahu “alaihi wa sallam mempekerjakan seorang pria dari Bani Asad yang bernama Ibnul Utabiyyah untuk mengurus sedekah (maksudnya: zakat). Ketika laki-laki tadi datang dari mengurus zakat, dia lantas mengatakan, “Ini harta zakat ya Rasulullah dan ini hadiah untukku dari yang member zakat!”
Lantas Rasulullah mengatakan , Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).(HR. Bukhari dan Muslim).
Atas dasar hadist di atas, jelaslah jika seseorang punya JABATAN ATAU DITUGASKAN OLEH NEGARA mengurus urusan RAKYAT, maka dia telah diberi GAJI untuk urusan/pekerjaan dan jabatan sehingga TIDAK HALAL MENGAMBIL /MEMUNGUT UANG TIPS dari orang yang berurusan padanya, jika diambil dan SETIAP HARI MENERIMA UANG TIPS tentu telah mengkoleksi HARTA DARI SUMBER YANG HARAM?
HADIAH DAN TIPS BAGI PEJABAT ADALAH SUMBER HARTA HARAM
Yang mengharamkan adalah Rasulullah SAW sebagaimana hadist dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”( HR. Ahmad ).
Oleh karenanya ketika BERLOMBA-LOMBA MENDAPATKAN JABATAN DAN KEDUDUKAN ingatlah dalam jabatan dan kedudukan itu akan dihadapkan kepada UANG SOGOKAN, UANG SUAP DAN UANG TIPS atas urusan, tentu sebagai isteri INGATKAN SUAMI, sebagai ANAK INGATKAN ORANGTUA, sebagai orangtua INGATKAN ANAK, sebagai SUAMI INGATKAN ISTERI sebagai ATASAN YANG BERIMAN INGATKAN BAWAHAN dan sebaliknya sebagai BAWAHAN INGATKAN ATASAN bahwa uang tips,uang sogokan dan dan suap adalah haram, jangan bersepakat antara ATASAN DAN BAWAHAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG TIPS DAN SUAP, itu cara bathil dalam mendapatkan harta. KETIKA SUAP, UANG TIPS DAN SOGOKAN DITINGGALKAN MAKA ALLOH AKAN GANTI DENGAN SUMBER YANG HALAL DAN BERKAH.
Sebagaimana Rasulullah SAW sabdakan:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad).
MEMATA -MATAI DAN MENGUNGKIT UNGKIT HADIAH
Sering terjadi ketika ADA MAUNYA diberi sesuatu atau hadiah KETIKA TIDAK TERCAPAI TUJUAN hadiah itu diminta dan diungkit-ungkit bahkan dijelek-jelekkan penerima hadiah bahkan diproses hukum dianggap sebagai utang dll, maka ingatlah dalam suatu hadist:
Asma binti Abu Bakar ra menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah derma atau bermurah hatilah kalian. Dan janganlah mengungkit-ungkit, sebab kelak kamu akan diungkit oleh Allah. Dan janganlah kalian memata-matai apa yang telah kalian berikan kepada orang lain, karena kelak kalian akan dimata-matai oleh Allah SWT.” (HR Bukhari dan Muslim).
MENYIARKAN DAN MENYEBUT-NYEBUT PEMBERIAN/HADIAH MENGHILANGKAN PAHALA
Sebagaimana Alloh SWT berfirman:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 164) .
MENARIK HADIAH ADALAH PERBUATAN TERCELA
Sering terjadi ketika seseorang memberi hadiah kepada orang lain karena ada niat dan tujuan tertentu, ketika tidak tercapai hadiahnya diminta dna diambil kembali, maka ingatlah ,Nabi bersabda: “Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya . ” (HR. Bukhari dan Muslim).
MENARIK HADIAH MAS KAWIN HALAL KETIKA ISTERI RELA MEMBERIKANNYA
Bagi pasangan suami isteri yang ketika suami membutuhkan sesuatu untuk urusan baik, maka mas kawin yang berupa harta/uang dapat diberikan oleh isteri kepada suami.
Sebagaimana firman Alloh SWT:
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.(surat An Nisa ayat 4).
Ayat ini menggaris bawahi jika isteri menyerahkan dengan sukarela, tetapi jika diambil dengan isteri tidak rela itu suatu KEDZOLIMAN dan cara tidak halal dalam islam.
Maka atas uraian di atas jelaslah bahwa budaya member uang tips, uang sogokan dan uang suap dalam suatu urusan sebagai pelican dna pelancar urusan adalah cara haram dan dilaknat oleh Alloh pemberi dan penerimanya, jika dijadikan sebagai sumber penghasilan maka telah mendapatkan harta dari cara yang HARAM.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 24 Juni 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum.