SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR–Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Irwan Effendi, mengatakan pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 sudah saatnya pihak Pemerintah Daerah setempat segera melahirkan regulasi tentang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba berbasis kearifan lokal.
Imbauan itu ia sampaikan pada Sabtu (25/06), sekaitan dengan kondisi terkini bahaya narkoba di daerah itu yang sudah sangat mengkhawatirkan dan sudah bisa dikategorikan dengan status darurat.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, tingkat peredaran gelap narkoba sangat tinggi dan sudah menyentuh ke berbagai kalangan dengan berbagai latar profesi, mulai dari oknum petani hingga oknum pejabat, ” ungkapnya, Sabtu (25/06).
Bahkan, ulasnya, jika dilihat dari populasi terpidana yang sedang menjalani hukuman, sebanyak 70 persen dari total populasi yang ada didominasi oleh pelaku kejahatan narkoba dan sisanya berasal dari kasus pidana umum lainnya.
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tentang Inpres nomor 2 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dalam regulasi itu, kepada seluruh stakeholder di daerah dituntut segera membangun langkah proteksi dini untuk menekan potensi peredaran dan jumlah pengguna baik dilingkungan kantor hingga lingkungan tempat ia bermukim.
“Adapun salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperkecil peluang peredaran narkoba adalah dengan membuat aturan pada tingkat pemerintah lebih rendah berupa Peraturan Bupati hingga peraturan Nagari dengan menjadikan keterangan bebas narkoba sebagai syarat pengurusan administrasi hingga menerapkan sanksi sosial pemberat diluar sanksi hukum yang berlaku, “sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, memberdayakan kaum Ninikmamak dan tokoh adat ditengah masyarakat untuk menerapkan hukum adat bagi siapapun kaumnya yang terbukti telah menggunakan, mengedarkan dan merahasiakan informasi tentang tindak pidana peredaran narkoba.
Ia mengatakan, sebagai langkah pencegahan pada.tingkat terkecil, pihak Pemerintah Daerah bisa mengarahkan para Da’i Nagari untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba berikut ancaman dosanya dalam Agama Islam yang merupakan agama mayoritas dianut oleh masyarakat daerah itu dan bidan desa untuk memberitahu ancaman narkoba terhadap kesehatan.
“Sehingga jika ditemukan kasus narkoba, maka akselerasi seperti dapat membantu BNN dalam melakukan analisis lebih dalam baik dalam mulai dari tahapan pencegahan, tindakan Assesment hingga penanganan lanjutan melalui rekomendasi yang diterbitkan sesuai kewenangan pihak BNN, ” tegasnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, Besok, 26 Juni 2022 diperingati sebagai HANI atau Hari Anti Narkoba Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni.
Untuk tema Hari Anti Narkoba Internasional 2022 adalah Addressing drug challenges in health and humanitarian crises, atau mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan.
Dikutip dari UNODC, HANI yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya ini bertujuan untuk memperkenalkan tindakan dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Rully Firmansyah)