Limapuluh Kota,- Kendati dibayang-bayangi melemahnya pertumbuhan ekonomi terdampak pandemi Covid-19, Kabupaten Limapuluh Kota mampu membukukan kenaikan pendapatan daerah pada Tahun 2021. Dari target pendapatan daerah Rp 1,323 triliun terealisasi sebesar Rp 1,260 triliun (95,29 %), namun dibandingkan dengan tahun 2020, terjadi peningkatan penerimaan pendapatan sebesar 4,24 persen.
Di sisi lain, kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2021 untuk ketujuh kalinya memperoleh prediket tertinggi Wajar Tanpan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Peningkatan penerimaan pendapatan sebesar 4,24 persen atau sebesar Rp 51 miliar lebih berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo.
Terjaganya peforma pendapatan daerah, merupakan bagian dari Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (06/06/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar. Tampak hadir, Ketua DPRD Deni, Asra, unsur Forkopimda, asisten, para kepala perangkat lingkup Pemkab Limapuluh Kota.
Selanjutnya Bupati Safaruddin mengatakan pelaksanaan APBD 2021 dalam suasana darurat dan melemahnya petumbuhan ekonomi, yang berdampak secara global dan nasional, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota. Di sisi lain, LPP APBD merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintahan daerah sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD beserta Laporan Keuangan kepada DPRD selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar menyampaikan apresiasi kepada Bupati Limapuluh Kota atas penyampaian Nota LPP APBD 2021 sesuai jadwal. Nota tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Limapuluh Kota sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah. Di segi lain, DPRD juga menyampaikan penghargaan kepada Bupati Safaruddin dan jajaran atas prediket WTP BPK-RI.
“Kita menyampaikan apresiasi kepada Bupati di masa setahun kepemimpinannya dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 yang mendapat penilaian WTP dari BPK, dan ini untuk ketujuh kalinya kepada Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Syamsul Mikar.
Lebih lanjut dalam notanya, Bupati Safaruddin menyampaikan terdapat realisasi sebesar 93,77 persen dari segi Belanja dan Transfer. Yang secara akuntansi terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Transer dan Belanja Tak Terduga. Dari target Rp 1.350 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 1.266 triliun.
Sementara itu, dari segi Belanja Modal terealisasi sebesar 88,20 persen setara Rp 147 miliar lebih. Seusai penyampaian nota, Bupati Safaruddin secara simbolis menyerahkan dokumen Nota LPP APBB 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta unsur Forkopimda.
(ton)