Lubuk Basung | Topsumbar – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman sampaikan nota pengantar Ranperda tetang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Nota pengantar itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, di aula DPRD Agam, Senin (6/6).
Dalam nota pengantar Ranperda itu, Bupati Andri Warman sampaikan gambaran umum atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas dan perubahan ekuitas.
“Anggaran untuk pendapatan daerah dapat direalisasikan 97,24 persen dari target Rp1.451.528.369.198 yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Sedangkan belanja daerah dapat direalisasikan 89,50 persen dari rencana Rp1.529.257.187.517, yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Kemudian realisasi pembiayaan, khusus penerimaan pembiayaan yang direncanakan dari SiLPA tahun lalu Rp77.728.818.319 dan terealisasi 100 persen.
Sementara itu, untuk laporan saldo anggaran lebih, jika membandingkan saldo awal dengan akhir 2021, terjadi kenaikan SiLPA Rp42.604.729.482. Saldo awal sebesar Rp77.728.818.319 dan akhir tahun naik jadi Rp120.333.547.802.
“Kenaikan SiLPA ini dipengaruhi sisa anggaran BLUD, BOS dan JKN,” sebutnya.
Terkait Neraca katanya, per 31 Desember 2021 telah diberikan gambaran ringkas mengenai aset daerah, kewajiban dan ekuitas atau selisih antara aktiva dikurangi kewajiban.
“Per 31 Desember 2021 nilai aset berjumlah Rp2.071.901.856.138. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,56 persen, yang dipengaruhi adanya transaksi pendapatan, belanja serta penghapusan set tetap dan aset lainnya,” terang Andri Warman.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lainnya adalah operasional, yang menggambarkan seluruh hak daerah. Di 2021 hak daerah yang bersumber dari pendapatan Rp1.463.272.008.553 dan jumlah beban daerah yaitu kewajiban Rp1.393.864.798.249.
“Kemudian laporan arus kas dikelompokkan dalam empat aktivitas yaitu operasi, investasi, pendanaan dan transitoris. Dari empat kelompok ini, selama 2021 terjadi kenaikan kas sebesar Rp42.845.793.792 dan koreksi kurang atas saldo awal kas pada bendahara BOS sebesar Rp254.830.048, sehingga mengakibatkan saldo akhir kas jadi Rp120.333.547.802,” jelas bupati.
Terakhir untuk laporan perubahan ekuitas, selama 2021 terjadi kenaikan nilai ekuitas Rp70.698.694.112, sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.056.682.804.478.
“Berdasarkan pertanggungjawaban APBD 2021, kita kembali peroleh opini WTP dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2014,” katanya.
Paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, Wakil Ketua, Marga Indra Putra, Wakil Ketua, Irfan Amran, anggota DPRD Agam, Sekdakab Agam, Edi Busti, pimpinan OPD dan lainnya.
(AL)