SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR–Personil gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali berhasil mengamankan jalannya kegiatan dengar pendapat atau hearing yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jum’at (17/06).
Kali ini, kegiatan tersebut tentang penyampaian pendapat para pihak yang bersengketa terkait lahan perkebunan kelompok tani Bali Grup dengan unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, pengurus KUD Aia Gadang dan Ninikmamak beserta masyarakat kaum Datuk Misa Bumi Kampung Bungus.
Pantauan wartawan, kegiatan itu diawali dengan aksi damai oleh puluhan masyarakat adat tersebut dengan pengawalan ketat petugas keamanan diluar gedung DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
“Setelah dilakukan pengamanan luar gedung, maka berdasarkan permintaan dan kesepakatan antara pimpinan DPRD dan perwakilan masyarakat, akhirnya disepakati untuk dilakukan dengar pendapat guna menggali lebih dalam terkait permasalahan yang terjadi, ” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto SIK MM, melalui Kabag Ops Kompol Iman Khalid Hadi Mardono SH.
Atas kesepakatan itu, lanjutnya, petugas langsung bergerak cepat melakukan langkah pengamanan dalam gedung dengan jumlah total personil sebanyak 30 orang dan dibagi berdasarkan kebutuhan pengamanan massa sesuai standar protap yang berlaku untuk pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan kawasan perkantoran pemerintah.
“Alhamdulillah massa sangat kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kendala berarti dalam giat pengamanan kali ini, ” sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar tetap menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta tetap bisa menahan diri untuk melakukan hal-hal bersifat anarkis dan memaksakan kehendak.
“Penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan sepanjang tetap mengacu pada kaidah-kaidah penegakkan keamanan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas di jalan raya, ” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tindakan profesional petugas kepolisian dilapangan.
“Bagaimanapun juga masyarakat yang datang adalah tamu kita semua yang harus didengarkan suaranya dan pendapatnya baik oleh pihak legislatif maupun unsur pemerintah eksekutif dalam upaya penyelesaiannya lebih lanjut, ” ungkap Erianto.
Disinggung tentang situasi dengar pendapat antara pihaknya dengan masyarakat adat Kaum Datuk Misa Bumi Kampung Bungus, ia akan menjelaskan ada beberapa catatan penting yang dihasilkan.
“Diantaranya pihak DPRD akan menyurati Bupati Pasaman Barat agar dapat menentukan ataupun mengambil keputusan terkait permasalahan antara Kelompok Tani Bali Grup dengan masyarakat adat cucu kemenakan Datuk Misa Bumi, ” ulasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Kaum Datuk Misa Bumi, Masri Z, dalam pemaparannya mengungkapkan pihaknya mendesak DPRD Kabupaten itu untuk membentuk panitia khusus guna menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Banyak kejanggalan seperti status Kelompok Tani Bali Grup yang oleh Dinas Perkebunan setempat dinyatakan tidak aktif dan dasar sertifikat hak milik yang diterbitkan diduga terbit atas praktik mafia tanah oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri dan menguntungkan orang lain, “tegasnya.
Ketua unit kebun (LO) Kelompok Tani Bali Grup, Dedi Irawan, membantah anggapan itu dan mengatakan bahwa lahan milik mereka sudah disertifikasi oleh BPN dan diperoleh dari proses jual beli serta sudah dikelola sejak 30 tahun silam dibawah naungan KUD Aia Gadang.
“Selama ini tidak ada permasalahan hingga masyarakat adat kaum Datuk Misa Bumi mengklaim bahwa sebagian lahan tersebut adalah tanah ulayat mereka hingga melakukan pelarangan berkegiatan terhadap pemilik lahan, ” tutupnya.
(Rully)