Painan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait produk hukum kepemiluan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara daring dan luring di Media Center Sekretariat Bawaslu Pessel, Kamis (23/6).
Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison secara resmi membuka acara rakor tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota Bawaslu Pessel, Kepala Sekretariat Rinaldi, dan seluruh jajaran sekretariat secara luring.
Melalui daring turut berpartisipasi mantan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 se Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sambutan, Erman Wadison menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Pessel untuk mensosialisasikan produk hukum Bawaslu dan secara estafet juga disampaikan ke masyarakat oleh ex-Panwascam Pilkada Tahun 2020 diwilayah kecamatan masing-masing.
Secara teknis, Yani Rahmasari selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Pessel menjabarkan terkait bantuan hukum oleh Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu dalam Pemilihan Umum.
“Bantuan hukum tersebut meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Kode Etik, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan Lainnya yang melibatkan Bawaslu”, tambah Yani.
Kemudian Yani Rahmasari menyampaikan bantuan hukum ini juga berlaku untuk jajaran pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan, kelurahan/ desa/ sebutan lain, dan pengawas TPS.
Rinaldi selaku ketua panitia acara menyebutkan kegiatan ini merupakan alarm bagi mantan panwascam bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai.
“Alhamdullillah animo mantan Panwascam kita sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini”, tutup Rinaldi.