Kota Solok | Topsumbar – Menjelang masuknya tahapan Pemilu serentak 2024, Bawaslu Kota Solok mengadakan kegiatan rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan melibatkan Sekretariat Daerah Bagian Hukum, Kesbangpol, BKPSDM, Diskominfo, instansi vertikal Pengadilan Negeri Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Kodim 0309/Solok, Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Solok Kota dan wartawan.
Hadir langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti, SH., Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, beserta koordinator sekretariat, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok, Selasa (31/5/2022).
Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, Bawaslu Kota Solok menangani lima perkara tindak pidana Pemilu yang didominasi oleh perkara terkait politik uang dan satu di antaranya kampanye di luar jadwal.
“Yang menjadi tantangan besar dalam penegakan aturan-aturan pengawasan itu adalah pada pemilihan legislatif, di mana caleg bekerja sendiri-sendiri dan banyak masyarakat yang bekerja untuk mereka. Sehingga menjadi penting kesadaran masing-masing individu dalam mencegah menghindari diri dari tindak pidana Pemilu,” ujar Triati.
Triati berharap kepada seluruh pihak yang hadir untuk dapat membantu mencegah politik uang yang menjadi momok besar bagi Indonesia secara bersama-sama, khususnya di Kota Solok.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, dalam paparannya menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Oleh karena itu kegiatan ini menjadi salah satu upaya dalam melakukan fungsi kita dalam pencegahan pelanggaran Pemilu,” sebutnya.
Diterangkannya, berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran Pemilu yang menjadi perhatian di Kota Solok terkait politik uang, hoax, serta netralitas ASN-TNI-POLRI. Dimana dampaknya lebih berat dimana yang ditindak dan disanksi tidak hanya pemberi namun juga penerima. Sebab itu penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada yang sampai berurusan dengan hukum terkait hal tersebut.
“Dengan melibatkan seluruh komponen terkait seperti pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta unsur masyarakat terkait lainnya, kita berharap dan berupaya agar potensi pelanggaran bisa diminimalisir semaksimal mungkin, ,” kata Rafiqul.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, mengatakan, Pemilu 2024 menjadi luar biasa, terlebih dengan disertakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada secara serentak.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, kita tidak hanya menyatakan siap, melainkan harus melakukan langkah dan upaya strategis, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Dengan senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat, Elly Yanti berharap semua elemen bisa meminimalisir serta mencegah semaksimal mungkin terjadinya potensi pelanggaran Pemilu.
“Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya mendukung pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, seperti politik uang yang sangat krusial, netralitas ASN, penggunaan isu SARA dan juga penyebaran berita bohong (hoax). Harapan kita bagaimana agar tidak terjadi tindak pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024, salah satunya dengan upaya peningkatan sosialisasi serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
(gra)