Padang | Topsumbar – Fraksi Demokrat menyampaikan pendapatnya tentang pandangan umum terhadap Ranperda pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ada dalam Nota Pengantar Gubernur disampaikan pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Juru bicara Fraksi Demokrat HM. Nurnas mengatakan setelah dibahas dan diperdalam oleh masing-masing Fraksi, sebagai Laporan ke Banggar, dan Banggar akan memperdalam lagi yang akhirnya akan menjadi bahan pengambilan keputusan. Sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan Kepala Daerah adalah menyampaikan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Dari laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tersebut, akan dapat diketahui, apakah anggaran yang disediakan telah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan target kinerja Pembangunan Daerah dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” papar juru Bicara Fraksi Demokrat HM.Nurnas pada sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (10/07/2022).
Dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan, bahwa Kepala Daerah paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Kinerja Keuangan Daerah yang telah diaudit oleh BPK, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan formil terhadap pengakuan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa paling lambat 1 (satu) bulan setelah disampaikan, DPRD dan Kepala Daerah menetapkan persetujuan bersama terhadap
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan apabila tidak diperoleh persetujuan bersama, maka Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD, hanya bersifat normatif atau dengan kata lain “tukang stempel“ saja, sebatas untuk melegalitas Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkatnya,” ungkap Nurnas.
Kondisi ini diperkuat, dengan adanya embel-embel laporan keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD telah berdasarkan hasil audit BPK, sehingga tidak bisa dirubah dan diganggu gugat oleh DPRD.
Dalam jangka panjang, pola dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan mereduksi fungsi Pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkat.
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat mendorong dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, output pembahasannya tidak hanya sebatas penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan tetapi DPRD juga dapat memberikan koreksi, pendapat, catatan serta rekomendasi terhadap keberhasilan, kekurangan juga kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi lampiran dari persetujuan bersama tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Setiap hasil koreksi, pendapat, catatan dan rekomendasi DPRD tersebut, akan dijadikan acuan nanti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya,” papar Nurnas.
M Nurnas menjelaskan, esensi utama dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk memastikan besaran realisasi pendapatan, belanja dan besaran silva yang diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, juga sebagai laporan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, maka Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD itu amat perlu untuk dicermati.(DW/HT)