Kota Solok | Topsumbar – Arsip Aset berupa Sertifikat Tanah RSUD Kota Solok/Ex. Dinas Pertanian Kota Solok diserahkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Ochtavia Sulastri S. Sos, kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Daviq Romelos, SH, MM, di ruangan Sekretaris BKD Kota Solok, Kamis (23/6/2022).
Penyerahan arsip kepada Kepala bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Solok tersebut sesuai surat permintaan penyerahan Sertifikat dari Sekretariat Daerah Kota Solok Nomor 900/566/BKD/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Dalam pertemuan itu Ochtavia menjelaskan, arsip aset merupakan informasi terekam baik dalam bentuk media kertas maupun non kertas yang sangat penting sekali keberadaannya untuk kelangsungan hidup organisasi. Arsip aset mempunyai peranan penting dalam melindungi hak kepentingan instansi, stakeholder dan masyarakat.
“Perlindungan arsip aset adalah suatu kegiatan untuk mengamankan menyelamatkan dan memulihkan arsip aset dari kerusakan, kehilangan atau musnah secara fisik maupun informasi.
Ochtavia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Bidang Pengelolaan Aset telah mencari arsip aset tersebut ke Dinas Pertanian Kota Solok dan OPD yang terkait lainnya tetapi tidak menemukan arsip yang dibutuhkan, kemudian Kepala Bidang Pengelola Aset mendatangi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok untuk menelusuri keberadaan arsip aset yaitu berupa sertifikat tanah RSUD Kota Solok/ Ex. Dinas Pertanian Kota Solok.
“Kami beserta arsiparis Bidang Pengelolaan Kearsipan menelusuri dan mencarikan arsip pada Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok dan menemukan arsip yang dicari oleh Kepala Bidang Pengelola Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Solok tersebut,” ungkapnya.
Pertemuan itu diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Tanah beserta Berita Acara Serah Terima Arsip oleh Ochtavia Sulastri, S. Sos kepada Kepala Bidang Pengelola Aset Daviq Romelos, SH, MM. (gra)