Top Sumbar | Padang – Bertempat di premier Basko Hotel, Kota Padang, Sabtu, (25/06/2022) korwil Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakomadin) Sumatera Barat mengadakan rapat kerja (raker) bersama advokat dari Kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Mengusung tema Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Ranah Minang, acara tersebut dibuka langsung oleh Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Adv. Tibrani. SH, yang juga dihadiri oleh Ketua Pembina Posbakumadin pusat, Adv. Ropaun Rambe.
Sebagaimana di ketahui, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Ketua Pembina Posbakumadin pusat, Adv. Ropaun Rambe, dalam sambutannya, yang juga dihadiri secara luring dan daring, memaparkan bahwa Posbakumadin siap memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, karena secara nyata, salah satu kewajiban advokad adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Salah satu kewajiban Pengacara/Advokat adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) berbunyi, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.
Lebih lanjut, Arv. Ropaun Rambe memaparkan bahwa melalui raker ini kita susun kembali kesatuan dalam perkara-perkara hukum yang ada di Sumatera Barat.
“Kalau bisa, 2024 hijau seluruh kota,” ujarnya bersemangat.
Sementara itu, Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Adv. Tibrani. SH, menyampaikan bahwa dasar diadakannya korwil Sumatera Barat adalah bagaimana ke depannya Posbakumadin ini dilandasi dengan aspirasi dari tim-tim yang ada di Sumatera Barat.
“Kemajuan yang akan dicapai oleh Posbakumadin, khususnya Sumatera Barat Ranah Minang, menjalankan program yang sudah dibentuk dari pusat. Dalam waktu dekat kita akan adakan lagi pertemuan dengan Posbakumadin se-Sumatera Barat untuk merapatkan barisan dalam menjalankan program.”
Terakhir, Adv. Tibrani. SH, menjelaskan bahwa Posbakumadin akan menjalankan fungsinya dengan baik, dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita bersama pengurus korwil berkomitmen dan sepakat menjalankan program yang sudah dibentuk dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang sesuai dengan prosedur.”
Hadir dalam kesempatan tersebut, Korwil Posbakumadin Sumatera Barat, Adv. Tibrani. SH, Ketua Pembina Posbakumadin pusat, Adv. Ropaun Rambe, Adv. Siri Afni. SH dan seluruh Advokat yang tergabung dalam Posbakumadin se-Sumatera Barat.
(Haris)