Padang | Topsumbar – DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP-BPK RI atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2021 dan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan pada tahun 2021. Kedua LHP tersebut diserahkan oleh staf ahli BPK, Novian Herodwijanto kepada Ketua DPRD, Supardi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (20/04/2022).
Dalam sambutannya, Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen dan upaya dari DPRD dan para pelaksana pada Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Ditambahkan, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021 pada Pemprov Sumbar yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di tahun 2021. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk mengawal salah satu program prioritas nasional ke tiga yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan.
“BPK mengapresiasi upaya Pemprov Sumbar dalam penyerahan LHP BPK, namun BPK RI masih menemukan permasalahan kegiatan pengadaan makan minum untuk siswa kurang mampu pada dinas pendidikan belum direncanakan dan dikelola secara memadai sehingga beresiko terjadi penyalahgunaan keuangan daerah,” ujar Novian Hero Dwiyanto.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan Pemerintah Daerah tidak bereforia dengan opini WTP yang diberikan BPK dan berlomba-lomba mendapatkan opini WTP. Pemahaman itu salah, karena WTP standar minimal harus dipenuhi.
“Hemat kami merupakan pemahaman salah, karena opini WTP merupakan standar minimal harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah atau dengan kata lain, bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa,” ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, dalam sembilan tahun terakhir, opini terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat selalu mendapatkan WTP. Ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah.
“Capaian opini WTP tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD di lingkup pemerintah daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” ujar Supardi.
Ditambahkan Supardi, perlu menjadi catatan dan perhatian semua, bahwa opini WTP bukanlah merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan atau rekomendasi BPK tersebut, paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Supardi.
Rapat dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Staf ahli BPK RI Novian Hero Dwiyanto, Forkopimda, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Wakil- wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Ketua- ketua Komisi, Ketua- ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan, rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan rekan- rekan wartawan. (HT)