Padang | Topsumbar – Iriadi Dt Tumangguang, Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 yang lalu melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Polda Sumatera Barat atas kasus dugaan penipuan soal ‘Mahar Politik’ sebesar 850 Juta.
Surat Laporan terhadap Jon Pandu tersebut tampak beredar di sosial media. Menanggapi tudingan terhadap Partai Gerindra soal Mahar Politik, Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman memberikan tanggapan.
Evi Yandri menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungan dengan Partai Gerindra. Hingga saat ini, DPD Gerindra Sumbar tidak tau soal ‘Mahar Politik’ seperti yang ditudingkan oleh pelapor.
“Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang dituduhkan itu, tidak benar sama sekali, partai Gerindra tidak pernah meminta mahar politik,” tegas Evi Yandri Rajo Budiman yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.
Ditegaskan kembali, bahwa DPD Gerindra Sumbar tidak mengetahui sama sekali adanya bakal calon yang berkontribusi. Hal ini, murni urusan pelapor dengan saudara Jon Firman Pandu.
“Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra, silahkan dicek di rekening, atau buktikan tidak ada uang masuk ke Kas Partai. Sekali lagi, ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu,” tegasnya lagi.
DPD Gerindra Sumbar memerintahkan kepada Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kita minta kepada Saudara Jon Firman Pandu, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai, persoalan ini dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap partai Gerindra. Jika ini memang terbukti, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas,”tutup Evi Yandri. (*)