Sebarluaskan Informasi Hukum Ke Masyarakat, Setda Kota Solok Kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah

Kota Solok | Topsumbar – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, bertempat di Aula Kelurahan Koto Panjang, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan diharapkan agar pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum.

Alex Shindo, SH, MH selaku Analis Hukum Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok membuka acara sosialiasi, “Sosialisasi ini awalnya akan dihadiri oleh Walikota Solok dan anggota DPRD, karena berhalangan hadir, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino,” ucap Alex Shindo.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara ini Lurah Koto Panjang, Jimmi Muhara, SH beserta jajaran, tokoh masyarakat, LPMK, Bundo Kanduang, PKK, Alim Ulama, Cadiak Pandai, RT/RW dan Linmas se Kelurahan Koto Panjang.

Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan dalam acara tersebut yaitu, Peraturan Daerah Kota Solok No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kota Solok No.2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Lurah Koto Panjang, Jimmi Muhara berharap para peserta dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah.

Pada kesempatan ini Jimmi Muhara berpesan agar peserta menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi ini. Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini bersama-sama.

Zaitis selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih atas sosialisasi Peraturan Daerah yang diberikan, “Kami yang awam jadi bertambah ilmu dan informasi,” tutup Zaitis.

(gra)

Pos terkait